Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Richi Sanjaya
2.Sri Mulyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Richi Sanjaya
2Sri Mulyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.232.991,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:
  4. Surat Pengakuan Hutang Nomor B.423/4172/6/2015 tanggal 17 Juni 2015
  5. Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.5/4172/8/2016 tanggal 8 Agustus 2016
  6. Addendum 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.356/4172/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.232.991,- (enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak