Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Ai Halimah
2.Abduloh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ai Halimah
2Abduloh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.829.855,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor 85886042/4183/09/21 tanggal 9 September 2021;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.47-UD/RES/4183/02/2022 tanggal 31 Maret 2022;
  3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.257-UD/RES/4183/11/2022 tanggal 25 November 2022;
  4. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.35-UD/RES/4183/01/2023 tanggal 30 Januari 2023;
  5. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.237-UD/RES/4183/07/2023 tanggal 22 Juli 2023;
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 165.829.855,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 216/2017 atas nama Abduloh dengan luas Tanah 1.760 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak