Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Grt NOVI FAUZIA Kepala Kejaksaan Negeri garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NOVI FAUZIA
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri garut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.;--------------------------------------------------------------

Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kota Kaler Kab. Garut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18  Jo pasal 3 Jo pasal 9 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.;---------------------------------------------------------------------------

Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan  Nomor : Print-02/M.2.15/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.;--------------------

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Nomor : PRINT – 02/M.2.15/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.;------------------

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebsakan Tersangka NOVI FAUZIA Binti AGUS ABADI (Pemohon dalam perkara ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.;-------------------------
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil dan Imateriil sebesar Rp. Rp. 1. 000.000.000,- (satu miliar rupiah).;---

Melakukan Rehabilitasi dan pengembalian kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON.;------

Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara, menurut ketentuan yang berlaku

Apabila Pengadilan Negeri Garut berpendapat lain Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya