Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Haryadi
2.Evi Merdekawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haryadi
2Evi Merdekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.330.260,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah perjanjian kredit sebagai berikut
    1. Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1910HF36/4158/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019;
    2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.63-UD/RES/IV/2020 tanggal 25 April 2020;
    3. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.74-UD/RES/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020;
    4. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Nomor B.33-UD/RES/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.330.260,- (enam puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus enam puluh rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2016 atas nama Haryadi dengan luas Tanah 1.400 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Garut berkenan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak