Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. UJANG SUPRIATNA Bin Alm UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-192/M.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SUPRIATNA Bin Alm UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN, pada waktu antara hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut serta di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN yang mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas sehingga pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berkonsultasi kepada Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ yang berpraktek di Jl. Raya Cinunuk No.200, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah berkonsultasi kemudian Terdakwa UJANG SUPRITNA Bin UDIN mendapatkan kartu berobat dan resep dokter, di mana resep dokter tersebut berisi obat-obatan golongan anti depresan yaitu psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, Riklona 2 mg, Prohiper 10 mg, Dumolid 5 mg dan Amitriptilin 25 mg. Selanjutnya resep dokter tersebut ditebus oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN di Apotek Satrio Cinunuk yang lokasinya masih satu tempat dengan praktek Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ. Bahwa Apoteker di apotek tersebut yaitu Saksi DWI CITRAWUNI, S.Farm. Setelah Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN menebus obat-obatan psikotropika tersebut selanjutnya Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN mengkonsumsinya sesuai anjuran dokter, di mana setelah obat-obatan tersebut habis dikonsumsi kemudian Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kembali berkonsultasi dengan Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ dan melakukan penebusan obat sesuai resep dokter di Apotek Satrio Cinunuk tersebut antara lain pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, lalu pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.

Bahwa awalnya kepemilikan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN atas obat-obatan psikotropika tersebut adalah sesuai dengan haknya, karena kepemilikannya tersebut didasarkan pada resep dokter serta maksud dan tujuannya pun tidak lain untuk pengobatan sehubungan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas. Namun kepemilikan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN atas obat-obatan psikotropika tersebut berubah menjadi secara tanpa hak yaitu sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 dikarenakan maksud dan tujuan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dalam mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut tidak lagi untuk dikonsumi olehnya dalam rangka pengobatan lagi, melainkan ada maksud dan tujuan lain yaitu sebagiannya dijual kembali oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kepada orang lain tanpa resep dokter dengan harapan agar dapat memperoleh keuntungan, diantaranya sebagai berikut :

  • Yang pertama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB, di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menjual obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada UJANG (DPO),
  • Yang kedua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB, di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menjual obat-obatan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada MUHAMAD RIDWAN Alias LEON (DPO),
  • Yang ketiga, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB, di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menjual obat-obatan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada DIKI (DPO), dan
  • Yang keempat, pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 11.00 WIB, di Kampung Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menjual obat-obatan psikotropika jenis Zypraz sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kepada ASEP BEMO (DPO).

Keuntungan yang diperoleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari menjual obat-obatan psikotropika tersebut yaitu Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir untuk semua jenis psikotropika. Selain menjual kembali obat-obatan psikotropika tersebut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN juga melakukan tukar menukar atau barter obat-obatan psikotropika dri jenis yang satu dengan jenis lainnya yaitu yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah melakukan barter obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 1 (satu) butir dengan jenis Zypraz milik ADE (DPO) sebanyak 1 (satu) butir dan yang kedua, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah melakukan barter obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan jenis Calmlet Alprazolam milik AGUS (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berhasil ditangkap oleh Saksi KARNO KARDIANO Bin SUMITA ATMAJA dan Saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN Bin ENGKUN yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Stresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB di Pasar Mandalagiri, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis Riklona,
  • 15 (lima belas) butir psikotropika jenis Calmlet Alprazolam,
  • 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Zypraz Alprazolam,
  • 71 (tujuh puluh satu) butir psikotropika jenis Alganax,
  • 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Prohiper, dan
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk REI.

Bahwa untuk membuktikan bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN tersebut adalah benar-benar mengandung zat psikotropika, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 1238/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna putih berisi :

  1. 9 (sembilan) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax” berisikan 71 (tujuh puluh satu) butir tablet warna hijau berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 9,4217 gram, diberi nomor barang bukti 0974/2024/NF.
  2. 9 (sembilan) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Riklona” berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 5,9985 gram, diberi nomor barang bukti 0975/2024/NF.
  3. 10 (sepuluh) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Zypraz” berisikan 20 (dua puluh) butir kaplet warna pink dengan berat netto seluruhnya 4,5580 gram, diberi nomor barang bukti 0976/2024/NF.
  4. 8 (delapan) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,6750 gram, diberi nomor barang bukti 0977/2024/NF.
  5. 4 (sembilan) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Prohiper” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1732 gram, diberi nomor barang bukti 0978/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna hijau, kaplet pink dan tablet pink sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0974/2024/NF, 0976/2024/NF dan 0977/2024/NF

Positif

Alprazolam

  1. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna hijau, kaplet pink dan tablet pink sebagai berikut :

No.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

0975/2024/NF

Klonazepam

2.

0978/2024/NF

Metilfenidat

  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. Metilfenidat terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------Perbuatan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penggolongan Psikotropika.------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN, pada waktu antara hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut dan di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

Bahwa Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menerima penyerahan psikotropika dengan cara barter atau saling tukar menukar diantaranya sebagai berikut :

  • Yang pertama, pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di Kampung Galumpit, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menerima penyerahan obat-obatan psikotropika jenis Zypraz dari ADE (DPO) sebanyak 1 (satu) butir sedangkan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN menyerahkan obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 1 (satu) butir kepada ADE (DPO), dan
  • Yang kedua, pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 pada jam yang tidak diingat lagi secara pasti, di daerah Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN telah menerima penyerahan obat-obatan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam dari AGUS (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN menyerahkan obat-obatan psikotropika jenis Alganax sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada AGUS (DPO).

Obat-obatan psikotropika yang diserahkan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN kepada ADE (DPO) dan AGUS (DPO) tersebut adalah milik Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dengan cara berkonsultasi terlebih dahulu kepada Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ yang berpraktek di Jl. Raya Cinunuk No.200, Kelurahan Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dikarenakan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN yang mengalami gangguan seperti susah tidur, gelisah dan tidak semangat beraktivitas. Setelah berkonsultasi kemudian Terdakwa UJANG SUPRITNA Bin UDIN mendapatkan kartu berobat dan resep dokter, di mana resep dokter tersebut berisi obat-obatan golongan anti depresan yaitu psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, Riklona 2 mg, Prohiper 10 mg, Dumolid 5 mg dan Amitriptilin 25 mg yang ditebus oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN di Apotek Satrio Cinunuk yang lokasinya masih satu tempat dengan praktek Saksi dr. SYARIFAH HUSNA, Sp.KJ. Bahwa Apoteker di apotek tersebut yaitu Saksi DWI CITRAWUNI, S.Farm. Konsultasi dan penebusan obat-obatan psikotropika tersebut dilakukan oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN diantaranya yang pertama pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira jam 14.00 WIB, yang kedua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, yang ketiga pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 dan yang keempat pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi KARNO KARDIANO Bin SUMITA ATMAJA dan Saksi MUHAMAD HAFID RIDWAN Bin ENGKUN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB di Pasar Mandalagiri, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis Riklona,
  • 15 (lima belas) butir psikotropika jenis Calmlet Alprazolam,
  • 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Zypraz Alprazolam,
  • 71 (tujuh puluh satu) butir psikotropika jenis Alganax,
  • 7 (tujuh) butir psikotropika jenis Prohiper, dan
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk REI.

Bahwa untuk membuktikan bahwa barang bukti berupa obat-obatan yang disita dari Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN tersebut adalah benar-benar mengandung zat psikotropika, selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 1238/NPF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :

  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak warna putih berisi :

  1. 9 (sembilan) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax” berisikan 71 (tujuh puluh satu) butir tablet warna hijau berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 9,4217 gram, diberi nomor barang bukti 0974/2024/NF.
  2. 9 (sembilan) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Riklona” berisikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 5,9985 gram, diberi nomor barang bukti 0975/2024/NF.
  3. 10 (sepuluh) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Zypraz” berisikan 20 (dua puluh) butir kaplet warna pink dengan berat netto seluruhnya 4,5580 gram, diberi nomor barang bukti 0976/2024/NF.
  4. 8 (delapan) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 15 (lima belas) butir tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,6750 gram, diberi nomor barang bukti 0977/2024/NF.
  5. 4 (sembilan) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan “Prohiper” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1732 gram, diberi nomor barang bukti 0978/2024/NF.
  1. HASIL PEMERIKSAAN :
  1. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna hijau, kaplet pink dan tablet pink sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0974/2024/NF, 0976/2024/NF dan 0977/2024/NF

Positif

Alprazolam

  1. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna hijau, kaplet pink dan tablet pink sebagai berikut :

No.

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

0975/2024/NF

Klonazepam

2.

0978/2024/NF

Metilfenidat

  1. INTERPRETASI HASIL :
  1. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  2. Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  3. Metilfenidat terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dalam menerima penyerahan psikotropika dari ADE (DPO) dan AGUS (DPO) tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun psikotropika yang diterima oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari ADE (DPO) maupun dari AGUS (DPO) tersebut sama sekali tidak menggunakan resep dokter. Ketentuan Pasal 14 Ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan secara tegas bahwa Penyerahan Psikotropika oleh Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien. Selanjutnya ketentuan Pasal 14 Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah menyebutkan pula secara tegas bahwa Penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter. Sedangkan penyerahan psikotropika yang diterima oleh Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN dari ADE (DPO) maupun AGUS (DPO) tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

-------Perbuatan Terdakwa UJANG SUPRIATNA Bin UDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penggolongan Psikotropika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 08 Mei 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA  NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya