Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Grt ANISA DWILIANA,SH. MUHAMAD YUSUF HERMAWAN BIN IWAN HERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 354/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANISA DWILIANA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF HERMAWAN BIN IWAN HERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

KESATU

--------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar Kampung Pangampaan Rt. 004 Rw.005, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah melakukan percobaan atau Pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada  Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mendapatkan pesan dari media sosial Instagram milik ARI (DPO) dengan nama akun “koneksi14” yang mana isi pesan tersebut, ARI (DPO) menyuruh terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabusabu di daerah Ujung berung Bandung, kemudian ARI (DPO) juga mengirimkan map/peta sabu-sabu tersebut di simpan;
  • Selanjutnya Terdakwa Muhamad Yusuf Hermawan berangkat ke daerah Ujung Berung bandung, setelahnya sampai di daerah Ujung Berung Bandung sekitar pukul 23.00 Wib, ARI (DPO) mengirimkan Map/peta sabusabu tersebut di simpan dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus rokok Magnum, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN membawa paketan tersebut dan langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mendapatkan sabusabu dari ARI (DPO) tersebut pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa MUHAMD YUSUF HERMAWAN mengambil sebagian sabusabu tersebut untuk terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN konsumsi, dan sebagian sabu-sabu tersebut terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN recah/bagi menjadi 26 (dua puluh enam) paket, ukuran “M” sebanyak 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket masing-masing dengan berat Bruto 0,34 (nol koma tiga empat) Gram, 3 (tiga) paket dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan ukuran “S” sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) Gram;
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN membagi, menimbang dan mengemas paket sabusabu tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menempelkan 8 (delapan) paket sabu-sabu ukuran “M”,  sebanyak 3 (tiga) paket ukuran “S”, dan sebanyak 5 (lima) paket ukuran “S” di daerah Kondangrege Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mengatakan bahwa JEJE (DPO) mau membeli paket sabusabu ukuran “M” sebanyak 2 paket harganya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mengiyakannya lalu memberikan 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” kepada saksi  DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) untuk dijual atau diserahkan kepada JEJE (DPO), kemudian setelah itu saksi  DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) berangkat untuk memberikan paket sabusabu tersebut kepada JEJE (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei sekira pukul 15:00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN diamankan oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu diamankan, dan pada saat terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN diamankan, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening;
  2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tissue warna putih dimasukan ke dalam permen kopiko;
  3. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan ke sedotan warna hitam;
  4. 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dibalut tissue warna putih dibalut lakban warna hitam dibungkus plastic klip bening;
  5. 1 (satu) buah doubletape hijau;
  6. 1 (satu) buah alat hisap bong berikut cangklong;
  7. 6 (enam) buah sedotan warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan warna putih;
  9. 1 (satu) buah gunting;
  10. 2 (dua) pack plastic klip bening;
  11. 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Merlopam Lorazepam;
  12. 13 (tiga belas) butir psikotropika jenis Valmlet Aprazolam;
  13. 9 (Sembilan) butir psikotropika jenis Alganax Alprazolam;
  14. 4 (empat) butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  15. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
  16. 1 (satu) buah handphone merk Iphone type XR warna ung
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap  terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN , di dapatkan informasi bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menjual sabusabu yang di dapatkan dari ARI (DPO) tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ukuran “m” dan ukuran “S” dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Online melalui media Sosial Instagram dengan nama akun “Flystone, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN simpan sabu-sabu tersebut kemudian ditempelkan di suatu tempat kemudian di foto dan diberi keterangan, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN suruh orang yang membeli untuk mentransfer melalui Aplikasi Gopay An. MUHAMAD RIDWAN kemudian setelahnya di transfer, terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN memberikan Map/foto sabu-sabu tersebut disimpan;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dapat dari hasil menjual narkotika jenis sabusabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap penjualan sabu-sabu ukuran “M” dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari setiap penjualan sabu-sabu ukuran “S”;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2672/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti Kristal berwarna putih yang diterima dari terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dengan nomor barang bukti 2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF

IK 7.2-01/NNF

IK.7.2-02/NNF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

----------Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar Kampung Pangampaan Rt. 004 Rw.005, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada  Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mendapatkan pesan dari media sosial Instagram milik ARI (DPO) dengan nama akun “koneksi14” yang mana isi pesan tersebut, ARI (DPO) menyuruh terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN untuk mengambil narkotika jenis sabusabu di daerah Ujung berung Bandung, kemudian ARI (DPO) juga mengirimkan map/peta sabu-sabu tersebut di simpan;
  • Selanjutnya Terdakwa Muhamad Yusuf Hermawan berangkat ke daerah Ujung Berung bandung, setelahnya sampai di daerah Ujung Berung Bandung sekitar pukul 23.00 Wib, ARI (DPO) mengirimkan Map/peta sabusabu tersebut di simpan dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus rokok Magnum, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN membawa paketan tersebut dan langsung pulang ke rumahnya;
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mendapatkan sabusabu dari ARI (DPO) tersebut pada hari kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa MUHAMD YUSUF HERMAWAN mengambil sebagian sabusabu tersebut untuk terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN konsumsi, dan sebagian sabu-sabu tersebut terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN recah/bagi menjadi 26 (dua puluh enam) paket, ukuran “M” sebanyak 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket masing-masing dengan berat Bruto 0,34 (nol koma tiga empat) Gram, 3 (tiga) paket dengan berat bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan ukuran “S” sebanyak 19 (sembilan belas) paket dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua empat) Gram;
  • Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN membagi, menimbang dan mengemas paket sabusabu tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menempelkan 8 (delapan) paket sabu-sabu ukuran “M”,  sebanyak 3 (tiga) paket ukuran “S”, dan sebanyak 5 (lima) paket ukuran “S” di daerah Kondangrege Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mengatakan bahwa JEJE (DPO) mau membeli paket sabusabu ukuran “M” sebanyak 2 paket harganya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mengiyakannya lalu memberikan 2 (dua) paket sabu-sabu ukuran “M” kepada saksi  DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) untuk dijual atau diserahkan kepada JEJE (DPO), kemudian setelah itu saksi  DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) berangkat untuk memberikan paket sabusabu tersebut kepada JEJE (DPO);
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei sekira pukul 15:00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN diamankan oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA dan saksi ILHAM MULYA PRASETYA yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu diamankan, dan pada saat terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN diamankan, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening;
  2. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tissue warna putih dimasukan ke dalam permen kopiko;
  3. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dimasukan ke sedotan warna hitam;
  4. 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dibalut tissue warna putih dibalut lakban warna hitam dibungkus plastic klip bening;
  5. 1 (satu) buah doubletape hijau;
  6. 1 (satu) buah alat hisap bong berikut cangklong;
  7. 6 (enam) buah sedotan warna hitam;
  8. 1 (satu) pack sedotan warna putih;
  9. 1 (satu) buah gunting;
  10. 2 (dua) pack plastic klip bening;
  11. 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Merlopam Lorazepam;
  12. 13 (tiga belas) butir psikotropika jenis Valmlet Aprazolam;
  13. 9 (Sembilan) butir psikotropika jenis Alganax Alprazolam;
  14. 4 (empat) butir psikotropika jenis Riklona Clonazepam;
  15. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
  16. 1 (satu) buah handphone merk Iphone type XR warna ung
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap  terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN  , di dapatkan informasi bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMWAN menjual sabusabu yang di dapatkan dari ARI (DPO) tersebut dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ukuran “m” dan ukuran “S” dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Online melalui media Sosial Instagram dengan nama akun “Flystone, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN simpan sabu-sabu tersebut kemudian ditempelkan di suatu tempat kemudian di foto dan diberi keterangan, kemudian terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN suruh orang yang membeli untuk mentransfer melalui Aplikasi Gopay An. MUHAMAD RIDWAN kemudian setelahnya di transfer, terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN memberikan Map/foto sabu-sabu tersebut disimpan;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dapat dari hasil menjual narkotika jenis sabusabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap penjualan sabu-sabu ukuran “M” dan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari setiap penjualan sabu-sabu ukuran “S”;

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2672/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti Kristal berwarna putih yang diterima dari terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dengan nomor barang bukti 2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF

IK 7.2-01/NNF

IK.7.2-02/NNF

Positif

Metamfetamina

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2641/2024/NF s.d. 2644/2024/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

D A N

KEDUA

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar Kampung Pangampaan Rt. 004 Rw.005, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki dan atau membawa psikotoprika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menerangkan keuntungan yang di  dapat adalah sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2672/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti tablet berwarna coklat muda, hijau, pink, dan putih yang diterima dari terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dengan nomor barang bukti 2645/2024/NF s.d. 2648/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2645/2024/NF

GCMS

Lorazepam

2

2646/2024/NF s.d. 2647/2024/NF

IK 7.2-01/NPF

IK.7.2-02/NPF

Positif

Alprazolam

3

2648/2024/NF

GCMS

Klonazepam

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2645/2024/NF s.d. 2648/2024/NF berupa tablet warna coklat muda, hijau, pink, dan putih adalah benar mengandung Psikotoprika jenis Lorazepam, Alprazolam, dan Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika.

  • Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dalam memiliki dan atau membawa psikotoprika tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika. --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 15:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Mawar Kampung Pangampaan Rt. 004 Rw.005, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN diantar oleh saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) untuk konsultasi ke dr. NOKI, S. Pkj yang beralamat di daerah Ujung Berung Bandung. Kemudian, setelah konsultasi sekira pukul 10.00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN mendapatkan resep dengan rincian 10 (sepuluh) butir Merlopam Lorazepam, 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam, 20 (dua puluh) Alganax Alprazolam, dan 10 (sepuluh) butir Riklona Clonazepam untuk ditebus di Apotek Sukasenang dengan harga Rp.1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Setelah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dan saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan obat Psikotoprika jenis Merlopam Lorazepam, Calmet Alprazolam, Alganax Alprazolam, dan Riklona Clonazepam dari Apotek Sukasenan Ujung Berung Bandung, sebagian 1 butir Calmet Alprazolam dan 1 butir Alganax Alprazolam) dikonsumsi oleh terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN. Setelah itu terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN bersama dengan saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) langsung pulang ke rumah terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN;
  • Bahwa sekira pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN memberikan obat Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir kepada saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) untuk dijual oleh saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah). Kemudian, obat Psikotoprika tersebut saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) jual kepada JOJO (DPO) pada pukul 19.00 Wib sebanyak 5 (lima) butir Calmet Alprazolam dengan harga Rp. 125.000, (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) mendapatkan obat Psikotoprika dari terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN sudah 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 20 (dua puluh) butir, Alganax Alprazolam 19 (sembilan belas) butir, dan Riklona Clonazepam 5 (lima) butir dan hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 jenis Calmet Alprazolam 30 (tiga puluh) butir. Selanjutnya psikotropika tersebut saksi DERA MUHAMAD HIDAYAT (berkas penuntutan terpisah) jual kepada JOJO (DPO) yang beralamat di daerah Jati Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 10 (sepuluh) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, kepada JEJE (DPO) yang beralamat di daerah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler sebanyak 3 (tiga) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam, dan kepada saksi OPI (DPO) yang beralamat di Simpang Lima Garut sebanyak 2 (dua) butir Psikotoprika jenis Calmet Alprazolam;
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN menerangkan keuntungan yang di  dapat adalah sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2663/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 2672/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm. dengan kesimpulan:

Barang Bukti tablet berwarna coklat muda, hijau, pink, dan putih yang diterima dari terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dengan nomor barang bukti 2645/2024/NF s.d. 2648/2024/NF

 

No

 

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Uji Pendahuan

Uji Konfirmasi

1

2645/2024/NF

GCMS

Lorazepam

2

2646/2024/NF s.d. 2647/2024/NF

IK 7.2-01/NPF

IK.7.2-02/NPF

Positif

Alprazolam

3

2648/2024/NF

GCMS

Klonazepam

Kesimpulan: bahwa barang bukti nomor 2645/2024/NF s.d. 2648/2024/NF berupa tablet warna coklat muda, hijau, pink, dan putih adalah benar mengandung Psikotoprika jenis Lorazepam, Alprazolam, dan Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika.

  • Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN dalam memiliki dan atau membawa psikotoprika tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

------ Perbuatan terdakwa MUHAMAD YUSUF HERMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotoprika. --------------------------

 

 

GARUT, 27 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANISA DWILIANA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199406022018012001

Pihak Dipublikasikan Ya