Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA.SH RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

------ Bahwa terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA pada hari Minggu, tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kantor Polsek Cibatu Jalan Ampera Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh-nya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----

                      

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat saksi YUDI TRISNAWARDHANI, S.H. Bin ASEP SOMALI GUNAWAN dan saksi ARIS MUNANDAR Bin MARNO SUTRISNO sedang melaksanakan tugas piket jaga di Polsek Cibatu tiba-tiba mendapat laporan dari warga masyarakat tentang adanya keributan perkelahian yang melibatkan geng motor dan saat menghampiri lokasi keributan di dekat Polsek Cibatu tersebut, ternyata sudah ada sekumpulan orang berkumpul dimana saksi YUDI TRISNAWARDHANI, S.H. Bin ASEP SOMALI GUNAWAN melihat terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA sedang menenteng 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat dan dikarenakan meresahkan lalu terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA langsung diamankan berikut 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat tersebut ke Polsek Cibatu; --
Bahwa terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA bekerja sebagai buruh yang dalam pekerjaannya tidak membutuhkan/menggunakan 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat sebagai alat bantu kerja dan maksud terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA membawa 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat tersebut adalah untuk jaga diri/balas dendam karena sebelumnya terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA mendapat kabar, temannya dianiaya oleh orang tak dikenal; ----------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm bergagang dan serangka terbuat dari kayu warna coklat tersebut merupakan sejenis senjata tajam yang bisa digunakan untuk membacok ataupun menusuk sesuatu dan terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA tidak memiliki ijin dari Kepolisian RI saat membawa 1 (satu) bilah golok berukuran ± 30 cm tersebut. ------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa RIANA SAPUTRA Alias ACIL bin SURYANA diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya