Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Grt WAHJONO HARDJO KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHJONO HARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR CATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT tersebut
  2. Memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mengganti dan memperbaiki nama dari WAHJONO HARDJO dan SRI SOETITI HARDJO SOETRASMAN sebagai orangtua dari AYRA DIPUTERA HARDJO diganti dengan, Nama FARIDHO MUSTANTIO sebagai ayah dan AYESHA HARNOLLIA HARDJO sebagai ibu dari AYRA DIPUTERA HARDJO.
  3. Memerintahkan Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut Selatan untuk mengganti nama orangtua AYRA DIPUTERA HARDJO dari WAHJONO HARDJO dan SRI SOETITI HARDJO SOETRASMAN menjadi FARIDHO MUSTANTIO dan AYESHA HARNOLLIA HARDJO pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor : 17.904/K/2003 tanggal 14-Agustus-2003 berdasarkan keputusan Bupati Garut No. 474.1/Kep.231-HUK/2003 tanggal 01-Agustus-2003 dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut tersebut dalam register yang tersedia.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak