Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H FAHMI MAULUDI bin alm NENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-189/M.2 .15/Eoh.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI MAULUDI bin alm NENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n :

------Bahwa Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama-sama dengan seseorang yang bernama UGUN alias BUBUN dan seseorang yang bernama SODER (keduanya DPO) pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kampung Bungur, RT 005, RW 002, Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denagn memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.30.wib di Kampung Bungur Rt. 005 Rw. 002 Desa Sindangsari Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama dengan seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN dan seseorang yang bernama SODER berangkat menuju ke daerah Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan cara berboncengan 3 (tiga) orang, kemudian pada saat perjalanan pulang masih di wilayah kecamatan Cisompet Kabupaten Garut tepatnya di Kampung Bungur seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN menepuk bahu Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI untuk menyuruh berhenti lalu Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI berhenti dipinggir jalan, kemudian seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Ninja RR nomor polisi Z 3264 FM warna merah yang sedang diparkir diteras rumah milik saksi RIAN APIANTO.
Bahwa selanjutnya Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama dengan seseorang yang bernama SODER menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar dari atas sepeda motornya, kemudian Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI melihat seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN mencungkil lubang kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu atau astag, setelah itu seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN meminta Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu  sepeda motor tersebut oleh Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI dibawa kabur sedangkan seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN bersama dengan seseorang yang bernama SODER menggunakan sepeda motor yang lainnya.
Bahwa pada saat Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI akan membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan kearah Garut tidak lama kemudian saksi RIAN APIANTO yang mendengar sura sepeda motornya menyala langsung melihat keluar rumahnya dan mendapati sepeda motor milknya telah dibawa oleh Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI lalu saksi RIAN APIANTO mengejar Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI sampai akhirnya di wilayah Kampung Pakusari Desa Neglasari Kecamatan Cisompet saksi REGA HERDIAN yang ikut melakukan pengejaran berhasil menyusul Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI selanjutnya sepeda motor tersebut ditendang oleh saksi REGA HERDIAN hingga Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI terjatuh dari sepeda motor tersebut, namun seseorang yang bernama UGUN Als BUBUN dan seseorang yang bernama SODER berhasil meloloskan diri, sementara Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI berikut barang bukti sepeda motor yang diambilnya diamankan ke Kantor Polsek Cisompet Polres Garut
Bahwa perbuatan Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI bersama-sama dengan seseorang yang bernama UGUN alias BUBUN dan seseorang yang bernama SODER yang mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI Ninja RR nomor polisi Z 3264 FM warna merah, tanpa seizin saksi RAHMAT HIDAYAT mengakibatkan saksi RAHMAT HIDAYAT selaku pemilik motor tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam  juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------Perbuatan Terdakwa FAHMI MAULUDI bin (alm) NENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya