Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2023/PN Grt FIRMAN MAULANA FIRMAN RAMADHAN Bin AGUS SOPIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 30/Pid.C/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 774 / X / 2023 / Satres Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIRMAN MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN RAMADHAN Bin AGUS SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sdr. FIRMAN RAMADHAN Bin AGUS SOPIAN dan pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober bertempat di Kp. Pasar Kaler Ds. Padasuka Kec. Cikajang Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut adalah sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober sekitar pukul 11.00 Wib pada tempat tersebut diatas terdakwa Sdr. FIRMAN RAMADHAN Bin AGUS SOPIAN kedapatan telah menyimpan minuman keras beralkohol atau zat lain yang dapat memabukan dengan rincian sbb :

 

12 (dua belas) botol Minuman Beralkohol / minuman keras jenis Leci. --------------
4 (empat) botol Minuman Beralkohol / minuman keras jenis Ciu. --------------------

 

Bahwa terdakwa menyimpan minuman keras beralkohol tersebut di ruko milik Sdr. ASEP SUHENDAR Als ERIK (DPO) yang dijual atau diedarkan oleh terdakwa.

 

 

Bahwa terdakwa menyimpan minuman keras berlakohol tersebut dengan tujuan untuk dijual kembali.

 

Bahwa terdakwa kedapatan telah menjual minuman beralkohol kepada anak dibawah umur.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.

------ perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Pasal 538 KUHP, dengan bunyi sbb :

“Penjual minuman keras atau gantinya, yang pada waktu menjalankan pencahariannya itu memberi minuman atau menjual minuman keras atau tuak keras kepada anak-anak yang umurnya dibawah 16 Tahun, dihukum kurungan selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1500 ( seribu lima ratus rupiah)”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-2-

 

Pasal 7 perda N0 13 tahun 2015 perubahan atas Perda No 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan, dengan bunyi sbb:

“Setiap orang dan/atau korporasi dilarang memproduksi, menyimpan, menjual / mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan / atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan Zat-zat lain yang dapat memabukkan”.

 

Pasal 23 ayat (1) perda N0 13 tahun 2015 perubahan atas Perda No 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat, dengan bunyi sbb:

“Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah)”.

Pihak Dipublikasikan Ya