Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 285 /M.2.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

---------Bahwa terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA pada hari Sabtu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat Jalan Sapan, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA bangun tidur dirumah ILHAM alias DEMONG (berkas perkara terpisah) di Perumahan Intan Regency, terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA disuruh oleh VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap) untuk memindahkan sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 hasil curian ke rumah terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA di Kp. Ex-selo, Rt.06/Rw.09, Desa Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut dikarenakan orang tua ILHAM alias DEMONG (berkas perkara terpisah) tidak mau melihat sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA menyetujuinya untuk motor tersebut dibawa kerumah terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA. Tidak lama dari situ, terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA dibonceng ILHAM alias DEMONG (berkas perkara terpisah)  menggunakan sepeda motor miliknya sembari mendorong (menyetep) sepeda motor  hasil curian yang dikendarai oleh VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap) ke rumah terdakwa  CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA.
  • Bahwa setelah sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 hasil curian telah sampai di rumah terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA disuruh menyalakan sepeda motor  tersebut, membuka plat nomor bagian depan, dan membongkar kaper body depan yang kemudian mencabut salah satu kabel kunci kontak yang berjumlah 2 (dua) kabel dan menyambungkan langsung 2 (dua) kabel tersebut.
  • Bahwa setelah sepeda motor  tersebut menyala, VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap) menyuruh terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA untuk menawarkan dan menjual sepeda motor  tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA menjelaskan bahwa ada temannya yaitu SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) yang beralamat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Garut yang suka menerima atau membeli kendaraan. Selanjutnya, VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap) mengeiyakan untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SENDI FIRMASYAH. Sekira pukul 17.00 Wib,  terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA berboncengan dengan saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) dan VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap)  menggunakan sepeda motor  hasil curian berboncengan dengan ILHAM alias DEMONG (berkas perkara terpisah) ke rumah teman terdakwa ILHAM ALIAS DEMONG yaitu saudara ABAH di daerah Ujung Berung. Setelah sampai disana, kami bertemu dengan saudara ABAH dan saudara ANDRI ALIAS KIPLI serta kami pun menginap di rumah saudara ABAH.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA langsung menghubungi temannya yaitu SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk/type: SAMSUNG A03S, warna Blue Navy melalui aplikasi Whatsapp milik terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA. Terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA menawarkan mau menjual sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 dan berpura-pura sepeda motor  tersebut milik temannya yaitu saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) serta 1 (satu) lembar STNKnya menyusul dan SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) pun menyetujuinya.
  • Bahwa terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA bersama saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) berangkat ke tempat yang sudah disepakati dengan menggunakan sepeda motor  merk/type: HONDA BEAT warna Silver milik saudara ANDRI ALIAS KIPLI sambil membawa sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 hasil curian. Setelah bertemu ditempat yang sudah disepakati di Jalan Sapan, Kecamatan Bojong Soang, Kabupaten Bandung, SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) ditemani oleh temannya yaitu saudara ANGGA. SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap) langsung mengecek kondisi sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246, kemudian memberikan uang DP sebesar  Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA. Namun, terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA meminta lagi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saudara SENDI FIRMASYAH mengatakan akan ditransfer setelah terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA memberikan STNK dan sisanya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah terdakwa langsung memberikan sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 kepada SENDI FIRMANSYAH (belum tertangkap).
  • Bahwa setelah jual beli sepeda motor  merk/type: HONDA SCOOPY NC11CF1C, No. Pol: Z-5701-FT, tahun 2014, warna merah krem, isi silinde: 108 CC, No. Rangka: MH1JFG11XEK226720, No. Mesin: JFG1E1223246 selesai, terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA langsung pergi bersama saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) ke rumah saudara ABAH. Selanjutnya, saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) membagikan uang hasil penjualan sepeda motor  tersebut yaitu terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi ERLAN MUHAMMAD AZZAM bin GUNGUN GUMILAR (berkas perkara terpisah) mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saudara ANDRI ALIAS KIPLI mendapatkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), VIKTOR PATO SIREGAR (belum tertangkap) mendapatkan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan sisanya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dipakai bersama untuk membeli rokok, makan, dan bensin. 

 

----------Perbuatan terdakwa CEP WILI SUKANDAR ALIAS EBET BIN CECENG SUKMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.--------------------------

 

 

Garut, 17 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

SOLIHIN

Jaksa Madya/NIP.19721111 199403 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya