Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan PENGGUGAT yang beritikad baik;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kerugian materiil berdasarkan nilai taksiran limit lelang yang keseluruhannya senilai Rp. 551.381.500,- (lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus Rupiah).
Kerugian Immateril
Kerugian Immateriil berupa perasaan tidak aman dan tidak tenang dan menggangu Psikis PENGGUGAT karena kehilangan harta benda kepemilikan, tentunya tidak dapat digambarkan dengan nilai apapun, maka sudah selayaknya PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar nilai ganti kerugian immateril yang ditaksir senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
- Menyatakan Tidak Sah atau Patut Dinyatakan Batal atas segala akibat hukum proses pelaksanaan lelang eksekusi.
- Menyatakan segala proses pelaksanaan jaminan hak tanggungan melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah Tidak Sah atau Patut dinyatakan Batal atas segala akibat hukum terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 427, luas tanah 172 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok A, No. 5 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 464, luas tanah 104 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B No. 11, (Blok Paninggalan), RT. 001, RW. 006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 463, luas tanah 108 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B , No. 11 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengembalikan objek tanah dan bangunan yang dijadikan objek jaminan dalam keadaan semula.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 427, luas tanah 172 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok A, No. 5 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 464, luas tanah 104 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B No. 11, (Blok Paninggalan), RT. 001, RW. 006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 463, luas tanah 108 M2, tercatat atas nama Cecep Mudakir, terletak di Perumahan Sukasenang Blok B , No. 11 (Blok Paninggalan), RT. 001, RW.006, Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar denda keterlambatan (Dwangsom) atas pelaksanaan Putusan Pengadilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari yang dibayarkan secara tunai dan seketika.
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij vorraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan banding, verzet, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini terhadap PARA TERGUGAT.
|