Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Grt HIKMAT RIFAI 1.IWAN KURNIA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GARUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIKMAT RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Muhidin, S.H., M.H.HIKMAT RIFAI
Tergugat
NoNama
1IWAN KURNIA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GARUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;

Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Desa Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, antara Penjual (Nana Supriatna dan Ny. Anih) dengan Pembeli (Rd. Atang Rifai dan Ny. Yuyu St. Jubaedah) sebagimana Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 dan 21 m2 atas nama Ny. Anih, dengan batas-batas:

  • Sebelah Barat berbatasan dengan      : Gang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Udi
  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Gang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Ny. Enot

Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 atas nama Ny. Anih tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai di Kantor Tergugat II;

Menyatakan Penggugat diberikan hak/izin untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik Nomor 148 Nomor Agraria 5432405 atas nama Ny. Anih tersebut menjadi atas nama Hikmat Rifai di Kantor Tergugat II;

Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dalam proses baliknama sertifikat;

Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak