Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2024/PN Grt FEZA REZA, S.H.,M.H. ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 288/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 323/M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEZA REZA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

           

---------Bahwa terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Alun-Alun Cibatu Kampung Gunung Limbangan RT. 01 RW. 02 Kelurahan/Desa Cibatu Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Alun-Alun Cibatu Kampung Gunung Limbangan RT. 01 RW. 02 Kelurahan/ Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS ditemui oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) yang menawarkannya dan memperlihatkan untuk dijual barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640/866038072831657 dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo 14”, warna Silver, dengan no. seri : PF2FYLH7 tanpa dilengkapi dengan kelengkapan dusnya dan diakui oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) kepunyaan bibinya namun barang tersebut diperoleh dengan cara diambil tanpa izin oleh saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) milik kepunyaan saksi TETI SETIAWATI Binti (Alm) SEMAN, selanjutnya saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) berbicara agar terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS  berpura-pura menjadi pemilik 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640/866038072831657 tanpa dilengkapi dusnya dan akan diberikan keuntungan dari penjualan handphone tersebut apabila berhasil terjual sehingga terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS menyetujuinya dikarenakan saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) mengetahui bahwa saksi DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) sedang membutuhkan handphone sehingga terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS berpura-pura menjadi pemilik dan membantu menjual barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640/866038072831657 kepada saksi DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), namun saksi DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) menawar dengan harga Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) hingga saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (berkas terpisah) ikut membantu menawar  kepada terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS dengan alasan kakak dari saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR sehingga sepakat terjual dengan harga Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS menyetujuinya. Selanjutnya saksi DENIS MOHAMAD ILHAM Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang senilai Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash atau tunai kepada terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR dan terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS mendapatkan keuntungan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Alun-Alun Cibatu Kampung Gunung Limbangan RT. 01 RW. 02 Kelurahan/Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS memberitahu kepada saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada temannya yang sedang memerlukan laptop yaitu saksi RENDI PAUZI Bin JUJU JUNAEDI (dalam berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS menelpon saksi RENDI PAUZI Bin JUJU JUNAEDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan 1 (satu) unit Laptop  dengan merk Lenovo type IDEA PAD 3 Warna Silver dengan no. seri : PF2FYLH7 dan menyarankan saksi RENDI PAUZI Bin JUJU JUNAEDI (dalam berkas perkara terpisah) untuk langsung berhubungan dengan saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) melalui chat sehingga saksi RENDI PAUZI Bin JUJU JUNAEDI (dalam berkas perkara terpisah) meminta saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah saksi RENDI PAUZI Bin JUJU JUNAEDI (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di Kampung Babakan Mariuk RT. 002 RW. 007 Kelurahan/Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, setelah saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) berhasil menjual 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo 14”, warna Silver, dengan no. seri : PF2FYLH7 sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara dibayar langsung ditempat secara cash untuk DP sebesar Rp. 200.000,- (dua ribu rupiah) kepada saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di transfer ke aplikasi dana milik Bibi saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR dengan nomor 083195489165 atas saran saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah). Lalu saksi anak (ABH) REZA AKBAR SAPUTRA Bin TRISNANDAR (dalam berkas perkara terpisah) menemui Kembali terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS dan memberikan terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS rokok dan kopi sebagai bentuk imbalan penjualan barang 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo 14”, warna Silver, dengan no. seri : PF2FYLH7;
  • Bahwa perbuatan terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS yang telah menarik keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari menjualkan barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C, warna Hitam, No. Imei 866038072831640 / 866038072831657 dan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo 14”, warna Silver, dengan no. seri : PF2FYLH7 yang diduga hasil kejahatan, mengakibatkan saksi TETI SETIAWATI Binti (Alm) SEMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa ANDRIANO Als. AHONG Bin AGUS diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP.

 

 

Garut,  06 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FEZA REZA, S.H.,M.H.

Jaksa Madya Nip. 198201302006031001

Pihak Dipublikasikan Ya