Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) tertanggal 25-08-2003 (dua puluh lima agustus tahun dua ribu dua puluh tiga) adalah sah dan mengikat kepada kedua belah pihak termasuk kepada TERGUGAT sebagai pihak yang memberikan persetujuan objek sengketa yang telah djual dan dibeli oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum TERGUGAT mematuhi dan menindaklanjuti PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) tertanggal 25-08-2003 yaitu dengan cara TERGUGAT menerima sisa pembayaran atas objek sengketa sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) di hadapan PPAT yang akan ditunjuk oleh PENGGUGAT untuk selanjutnya dibuatkan Akta Jual Beli dan dibaliknamakan keatas nama PENGGUGAT sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pramuka No. 12 Lama (sekarang No. 3), Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kab. Garut ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum AKTA JUAL BELI (AJB) Nomor 25 / 2023 Tanggal 18 April 2023 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III karena cacat hukum.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk membaliknamakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1143/Kelurahan Paminggir keatasnama PENGGUGAT karena AKTA JUAL BELI (AJB) Nomor 25 / 2023 Tanggal 18 April 2023 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III adalah cacat hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Hal tersebut merupakan harga jual objek tanah milik PENGGUGAT seandainya rumah tersebut dibeli oleh pihak lain..
- Kerugian imateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Hal tersebut merupakan keuntungan yang PENGGUGAT harusnya diperoleh dengan cara melakukan perjanjian sewa – menyewa apabila seandainya tanah dan bangunan tersebut disewa kepada pihak lain dari tahun 2003 s/d 2023.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan a quo.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoorbaar bij vooraad).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono). |