Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2023/PN Grt FADHIL RAZIEF HERTADAMANIK.SH RULI SEPTIARI Bin TETEN RUSWENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2023/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PDM-15/Enz.2/GRT/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FADHIL RAZIEF HERTADAMANIK.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULI SEPTIARI Bin TETEN RUSWENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RULI SEPTIARI Bin TETEN RUSWENDI pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Baru Bandung Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang Dengan tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampurkan dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

    Berawal saat saksi IMAN FAUZAN dan saksi RISWANTO keduanya anggota Polres Garut melakukan penangkapan dan penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kec. Cikajang Kab. Garut terjadi tindak pidana menyimpan dan menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.10 WIB di Kp. Baru Bandung Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut, setelah itu diamankan terdakwa  Sdr. RULI SEPTIARI Bin TETEN RUSWENDI yang saat itu sedang sendiri berada ruko atau toko yang berada di Kp. Baru Bandung Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut dan dilakukan penggeledahan jenis minuman beralkohol yang ditemukan saat penggeledahan yaitu:

a  Minuman beralkohol jenis Intisari besar : 19 botol.

b. Minuman beralkohol jenis Amer gold : 5 botol.

c. Minuman beralkohol jenis Amer besar : 3 botol.

d. Minuman beralkohol jenis Amer kecil : 6 botol.

c. Minuman beralkohol jenis Anggur putih : 1 botol.

d. Minuman beralkohol jenis Arcil : 17 botol.

e. Minuman beralkohol jenis Arak besar : 2 botol.

f.  Minuman beralkohol jenis Prost : 7 botol.

g. Minuman beralkohol jenis Guinnes : 12 botol.

h. Minuman beralkohol jenis Ice land kecil : 10 botol.

i.  Minuman beralkohol jenis Ice land sedang : 6 botol.

j.  Minuman beralkohol jenis Ice land besat : 4 botol.

k. Minuman beralkohol jenis Gilbebeys : 12 botol.

l.  Minuman beralkohol jenis Drum : 2 botol.

m. Minuman beralkohol jenis Kawa2 hijau : 5 botol.

n. Minuman beralkohol jenis New port : 6 botol.

o. Minuman beralkohol jenis Beer bintang : 1 botol.

     Bahwa terdakwa  menjual minuman beralkohol jenis Kawa-kawa hijau dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Arak kecil dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Arak besar dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Intisari dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur merah dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur merah kecil dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Anggur putih dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis New port dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Drum kecil dengan harga Rp. 105.000,- (seratu lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Ice land kecil dengan harga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis ice land sedang dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis ice land besar dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer bintang dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer prost dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis beer Guiness dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbotol, minuman beralkohol jenis Gilbe beys dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbotol.

    Bahwa semua minuman yang tersimpan di Ruko atau Toko terdakwa  tersebut adalah milik Sdr PURBA (DPO), terdakwa  tidak tahu dari mana Sdr. PURBA (DPO) mendapatkan / memiliki atau membeli barang atau minuman beralkohol tersebut, terdakwa  hanya pegawai dari Sdr. PURBA (DPO) untuk menjual minuman beralkohol tersebut. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  menyimpan minuman beralkohol di Ruko atau Toko terdakwa  yaitu untuk di jual kembali, sehingga terdakwa  mendapatkan upah atau gaji.

   Bahwa terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari penguasa atau pemerintah untuk melakukan usaha jual beli minuman beralkohol di Wilayah Hukum Kab. Garut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Jo Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 13 tahun 2015 Tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat

Pihak Dipublikasikan Ya