Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. GUNGUN Als ALEK Bin ODANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 326 /M.2.15/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNGUN Als ALEK Bin ODANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG bersama-sama YADI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan SARIF (DPO) pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Pabrik Penggilingan Padi milik saksi MUHAMAD ANJAR FAJARAHMAN Bin ENDANG di Kampung Kereman RT/RW 04/02 Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG mengajak YADI (DPO) dan SARIF (DPO) untuk mencuri beras dari daerah Garut yang sudah terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG, YADI (DPO), dan SARIF (DPO) intai sebelumnya.  Lalu, terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG merental 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Granmax, tahun 2018, warna hitam metalik, nomor polisi : Z 8528 GO, nomor mesin : K3MH32587, nomor rangka : MHKB3BA1JJK052804 kepada saksi RAKA RAGIL HERGAYUDA Bin DADANG HERYADI seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari dengan mendatangi rumahnya di Kampung Ranjeng RT/RW 01/02 Desa Karyamukti Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut sambil mengatakan jika terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG meminjam minibus tersebut untuk urusan pekerjaan sumur bor kemudian setelah membayar dan menyerahkan KTP terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG sebagai jaminan, saksi RAKA RAGIL HERGAYUDA Bin DADANG HERYADI menyerahkan minibus tersebut berikut kunci kontak dan STNK-nya kepada terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG selanjutnya terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG menjemput YADI (DPO) dan SARIF (DPO) menuju Kabupaten Garut dan ketika tiba di Kampung Kereman RT/RW 04/02 Desa Maripari Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut, mereka langsung menuju Pabrik Penggilingan Padi milik saksi MUHAMAD ANJAR FAJARAHMAN Bin ENDANG yang pada saat itu dalam keadaan terkunci gembok, lalu YADI (DPO) dan SARIF (DPO) turun dari minibus tersebut dan langsung merusak kunci gembok di pintu Pabrik Penggilingan Padi dan setelah berhasil dirusak, lalu pintu Pabrik Penggilingan Padi dibuka dan YADI (DPO) dan SARIF (DPO) langsung mengangkut sekira 20 (dua puluh) karung beras dengan berat 25 kg (dua puluh lima kilogram) per karungnya dan mengambil 1 (satu) unit timbangan digital merek QME warna perak lalu memasukkan seluruhnya ke dalam minibus tersebut yang ditunggui oleh terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG setelah itu, mereka langsung meninggalkan Pabrik Penggilingan Padi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya, beras curian tersebut, oleh YADI (DPO) dijual kepada saudaranya saksi YADI (DPO) dengan alamat di daerah Ujung Berung Bandung seharga Rp. 260.000,- (dua ratus ribu enam puluh ribu rupiah) per-karungnya dimana dari penjualan seluruh beras curian tersebut, terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG habis gunakan untuk keperluan sehari-hari sedangkan sisanya dibagi untuk YADI (DPO) dan SARIF (DPO);
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 00.15 WIB YADI (DPO) dan SARIF (DPO) berhasil diamankan oleh saksi ANDI DARUSMAN, S.H. Bin MAFTUH ALAMSYAH dan saksi MUHAMMAD RIZAL Bin UNDANG MULYANA, anggota Polsek Sukawening di dekat Puskesmas Sukawening Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut saat terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG sedang mengendarai minibus rentalan milik saksi RAKA RAGIL HERGAYUDA Bin DADANG HERYADI yang saat pencurian beras sebelumnya sudah terekam CCTV di selanjutnya terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG diserahkan ke Polres Garut untuk di proses hukum;
  • Bahwa perbuatan terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG tersebut, mengakibat-kan saksi MUHAMAD ANJAR FAJARAHMAN Bin ENDANG mengalami kerugian ma-teril sejumah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

          Perbuatan terdakwa GUNGUN Alias ALEK Bin ODANG tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana.

 

Garut, 5 Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya