Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2024/PN Grt FIKI MARDANI, S.H. 1.BUDI MEIDIAN Als. DONI Bin (Alm) SAEFUDIN
2.PRISMA LODAYA Als. ACEP Bin SUKANDI
3.HERMAN HERYANTO Bin (Alm.) ENTUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-217/M.2.15/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI MEIDIAN Als. DONI Bin (Alm) SAEFUDIN[Penahanan]
2PRISMA LODAYA Als. ACEP Bin SUKANDI[Penahanan]
3HERMAN HERYANTO Bin (Alm.) ENTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di warung es kelapa muda yang berada di depan SPBU Samarang yang beralamat di Jl. Raya Samarang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal ketika Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI sedang berkumpul bersama di warung es kelapa muda yang berada di depan SPBU Samarang yang beralamat di Jl. Raya Samarang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB, kemudian Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI yang memiliki 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 warna royal blue yang didalamnya terpasang aplikasi permainan ludo selanjutnya menawarkan untuk melakukan permainan judi di mana Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN dan Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR pun menyepakati tawaran tersebut. Cara permainan judi ludo yang dilakukan yaitu dengan cara terlebih dahulu Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI (para pemain) mengocok dadu dengan menekan tombol dadu dalam aplikasi permainan ludo di handphone untuk menentukan warna anak ludo (biji pion) yang ada dalam permainan ludo tersebut, dengan ketentuan jika mendapatkan angka paling kecil maka pemain tersebut dapat memilih warna anak ludo (biji pion) lebih dahulu. Setelah masing-masing pemain mendapatkan warna anak ludo (biji pion), di mana dari setiap warna anak ludo (biji pion) tersebut terdapat 4 (empat) anak ludo (biji pion) selanjutnya para pemain mulai mengocok dadu dengan menekan tombol dadu secara bergantian.

Bahwa angka dadu yang dikocok oleh pemain dengan menekan tombol dadu muncul dadu angka 6 (enam), maka anak ludo (biji pion) keluar dari kotaknya. Setelah anak ludo (biji pion) berada di luar kotak, maka anak ludo (biji pion) akan berjalan sesuai dengan angka dadu yang dikocok oleh masing-masing pemain saling bergantian dengan ketentuan apabila anak ludo (biji pion) milik salah satu pemain menginjak anak ludo (biji pion) dan mengembalikan anak ludo (biji pion) milik pemain yang lain ke dalam kotak, maka pemain yang telah berhasil menginjak anak ludo (biji pion) pemain yang lain berhak mendapatkan uang sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dari pemain lain yang anak ludonya (biji pionnya) terinjak. Selain itu, apabila keempat anak ludo (biji pion) milik pemain yang telah menyentuh garis finish terlebih dahulu, maka pemain tersebut dinyatakan menang dalam permainan judi ludo tersebut dan berhak mendapatkan uang sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dari masing-masing pemain. Dalam permainan judi ludo putaran pertama dimenangkan oleh Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR, selanjutnya dalam permainan judi ludo putaran kedua dimenangkan oleh Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI. Bahwa para pemain yang dinyatakan menang dan mendapat keuntunganberupa uang yang diperoleh dari permainan judi ludo tersebut semata-mata hanya didasarkan pada untung-untungan belaka dan juga dikarenakan pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir belaka.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, pada akhirnya sekira jam 18.30 WIB Anggota Kepolisian dari Tim Sancang Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi GILANG MOHAMAD RAMDANI Bin UYAN SOFYAN dan Saksi JHORGIE SHANDY EKA PUTRA Bin DWI SANDI beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI berikut barang bukti dalam permainan judi ludo tersebut diantaranya :

  1. 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 warna royal blue, dan
  2. Uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) hasil dari permainan judi ludo.

Disita dari Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI. Sedangkan uang tunai sebesar Rp.83.000,00 (delapan puluh tiga ribu rupiah) hasil dari permainan judi ludo disita dari Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR. Adapun permainan judi ludo tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di warung es kelapa muda yang berada di depan SPBU Samarang yang beralamat di Jl. Raya Samarang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI dengan cara sebagai berikut :--------------

Berawal ketika Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI sedang berkumpul bersama di warung es kelapa muda yang berada di depan SPBU Samarang yang beralamat di Jl. Raya Samarang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB, kemudian I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI menggunakan kesempatan tersebut untuk bermain judi ludo dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 warna royal blue milik Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI yang didalamnya terpasang aplikasi permainan ludo. Cara permainan judi ludo yang dilakukan yaitu dengan cara terlebih dahulu Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI (para pemain) mengocok dadu dengan menekan tombol dadu dalam aplikasi permainan ludo di handphone untuk menentukan warna anak ludo (biji pion) yang ada dalam permainan ludo tersebut, dengan ketentuan jika mendapatkan angka paling kecil maka pemain tersebut dapat memilih warna anak ludo (biji pion) lebih dahulu. Setelah masing-masing pemain mendapatkan warna anak ludo (biji pion), di mana dari setiap warna anak ludo (biji pion) tersebut terdapat 4 (empat) anak ludo (biji pion) selanjutnya para pemain mulai mengocok dadu dengan menekan tombol dadu secara bergantian.

Bahwa angka dadu yang dikocok oleh pemain dengan menekan tombol dadu muncul dadu angka 6 (enam), maka anak ludo (biji pion) keluar dari kotaknya. Setelah anak ludo (biji pion) berada di luar kotak, maka anak ludo (biji pion) akan berjalan sesuai dengan angka dadu yang dikocok oleh masing-masing pemain saling bergantian dengan ketentuan apabila anak ludo (biji pion) milik salah satu pemain menginjak anak ludo (biji pion) dan mengembalikan anak ludo (biji pion) milik pemain yang lain ke dalam kotak, maka pemain yang telah berhasil menginjak anak ludo (biji pion) pemain yang lain berhak mendapatkan uang sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dari pemain lain yang anak ludonya (biji pionnya) terinjak. Selain itu, apabila keempat anak ludo (biji pion) milik pemain yang telah menyentuh garis finish terlebih dahulu, maka pemain tersebut dinyatakan menang dalam permainan judi ludo tersebut dan berhak mendapatkan uang sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dari masing-masing pemain. Dalam permainan judi ludo putaran pertama dimenangkan oleh Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR, selanjutnya dalam permainan judi ludo putaran kedua dimenangkan oleh Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI. Bahwa para pemain yang dinyatakan menang dan mendapat keuntunganberupa uang yang diperoleh dari permainan judi ludo tersebut semata-mata hanya didasarkan pada untung-untungan belaka dan juga dikarenakan pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir belaka.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, pada akhirnya sekira jam 18.30 WIB Anggota Kepolisian dari Tim Sancang Polres Garut yang masing-masing bernama Saksi GILANG MOHAMAD RAMDANI Bin UYAN SOFYAN dan Saksi JHORGIE SHANDY EKA PUTRA Bin DWI SANDI beserta rekan-rekan lainnya langsung mengamankan Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI berikut barang bukti dalam permainan judi ludo tersebut diantaranya :

  1. 1 (satu) buah handphone merk VIVO V15 warna royal blue, dan
  2. Uang tunai sebesar Rp.72.000,00 (tujuh puluh dua ribu rupiah) hasil dari permainan judi ludo.

Disita dari Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI. Sedangkan uang tunai sebesar Rp.83.000,00 (delapan puluh tiga ribu rupiah) hasil dari permainan judi ludo disita dari Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR. Adapun permainan judi ludo tersebut dilakukan oleh Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa I. BUDI MEIDIAN Alias DONI Bin SAEFUDIN, Terdakwa II. HERMAN HERYANTO Bin ENTUR dan Terdakwa III. PRISMA LODAYA Alias ACEP Bin SUKANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------

 

 

Garut, 04 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

FIKI MARDANI, SH.

JAKSA MUDA   NIP. 19830412 200703 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya