Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1594/M.2.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Bayongbong Cikajang, RT/RW.003/001, Kp. Simpang, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang sebagian atau keseluruhannya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN dengan cara sebagai berikut:----------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Type : YAMAHA / 2 BU A/T, tahun 2017, warna putih, isi silinder : 115 CC, Nomor Rangka: Mh32bu005hj344026, Nomor Mesin : 2bu344039, Nomor Polisi : Z-2612-GV, No BPKB : N03130573 yang sedang terparkir dengan keadaan kunci kontak sedang menggantung pada kontak kunci sepeda motor tersebut. Pada saat itu, ada Saksi DEDE RIDWAN Bin AGUS BUDI yang sedang tertidur di teras toko dekat sepeda motor tersebut di parkir, kemudian Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN mencoba membangunkan Saksi DEDE RIDWAN Bin AGUS BUDI, namun tidak kunjung bangun. Akhirnya, Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi DEDE RIDWAN Bin AGUS BUDI dan/atau Saksi AGUS RUDI sebagai orang yang berhak atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Type : YAMAHA / 2 BU A/T, tahun 2017, warna putih, isi silinder : 115 CC, Nomor Rangka: Mh32bu005hj344026, Nomor Mesin : 2bu344039, Nomor Polisi : Z-2612-GV, No BPKB : N03130573, membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk digunakan sebagai ojek dan apabila ada yang ingin membeli akan Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN jual.
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Type : YAMAHA / 2 BU A/T, tahun 2017, warna putih, isi silinder : 115 CC, Nomor Rangka: Mh32bu005hj344026, Nomor Mesin : 2bu344039, Nomor Polisi : Z-2612-GV, No BPKB : N03130573 tersebut sudah Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN cat pilok dengan warna hitam dengan tujuan identias motor tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
Perbuatan Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN tersebut mengakibatkan Saksi AGUS RUDI sebagai orang yang berhak atas 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Type : YAMAHA / 2 BU A/T, tahun 2017, warna putih, isi silinder : 115 CC, Nomor Rangka: Mh32bu005hj344026, Nomor Mesin : 2bu344039, Nomor Polisi : Z-2612-GV, No BPKB : N03130573 mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa ALDI YUSMAN ALIAS ATEM BIN AGUS MIHUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya