Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA,SH.MH DEDI HIDAYAT Bin Alm HERMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HIDAYAT Bin Alm HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa  DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi RENOF DAFID WILIANSYAH SAPUTRA BIN DEDE RUKMANA, saksi RIZAL SAEPUL IMAN ALS. CECEP BIN AEP SAEPUL, saksi MUHAMMAD PANDI PAMUNGKAS BIN AEP SAEPULOH (berkas perkara displit)  dan RANO (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di depan Puskesmas Cikajang tepatnya di Kampung Pasar Wetan RT 05 RW 01 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerassan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama diantaranya yaitu Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN dan yang lain mengantar warga yang sakit ke Puskesmas Cikajang dari Desa Cipangramatan Kec. Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang Pasien tersebut dirujuk Ke RSU dr. Slamet kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR ada perselisihan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN (Kepala Desa Padasuka) namun perselisihan tersebut selesai kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR bersama yang lain lanjut mengantar warga yang sakit tersebut ke RSU dr. Slamet sedangkan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN pulang dengan menggunakan motor dan baru tiba di sekitar Cigugur Desa Mekarjaya, lalu mereka ditelpon oleh Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan menyampaikan ;”Oim tunggu di Puskesmas tadi urang aya cekcok jeung dede Pentil”  (Oim tunggu di Puskesmas tadi saya bertengkar dengan dede Pentil) lalu saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN kembali lagi ke Puskesmas Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM menanyakan kepada Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN  :”Saha tadi anu sosorongot ka si ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (siapa tadi marah ke ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) yang namun ketika saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM sedang bicara dengan Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN tersebut datang saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN berdua dengan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN dan menyampaikan :”ngomong naon tadi asa tarik" (bicara apa tadi kayak keras) saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM jawab :”abi nanyaken saha anu sosorongot ka Si  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (saya menanyakan siapa yang marah ke  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) kemudian Saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN mengajak bicara di luar Puskesmas lalu mereka pergi ke warung di depan Puskesmas setiba di warung dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM baru berjabatan tangan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN tiba-tiba terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM di bagian kepala hingga saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM tersungkur dan pada saat posisi saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM tersungkur tersebut malah ditendang ke arah bahu kanan dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali oleh saksi RENOF DAFID WILIANSYAH SAPUTRA BIN DEDE RUKMANA, saksi RIZAL SAEPUL IMAN ALS. CECEP BIN AEP SAEPUL juga ikut menendang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM dan saksi MUHAMMAD PANDI PAMUNGKAS BIN AEP SAEPULOH juga menendang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM. Kemudian mereka semua dilerai oleh Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN  dan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN kemudian saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM dibawa ke Puskesmas untuk diobati dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikajang.

Akibat kejadian tersebut saksi saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Cikajang Nomor : 1000.3.11.1/14013/PKM/NI/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Dessy Mira Vitaloka dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur tiga puluh sembilan tahun ditemukan luka memar pada puncak kepala bagian kiri dan pipi kiri serta luka lecet pada siku kanan dan pinggang kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1)   KUHP.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa  DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN baik secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan saksi RENOF DAFID WILIANSYAH SAPUTRA BIN DEDE RUKMANA, saksi RIZAL SAEPUL IMAN ALS. CECEP BIN AEP SAEPUL, saksi MUHAMMAD PANDI PAMUNGKAS BIN AEP SAEPULOH (berkas perkara displit)  dan RANO (DPO) pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di depan Puskesmas Cikajang tepatnya di Kampung Pasar Wetan RT 05 RW 01 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama diantaranya yaitu Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN dan yang lain mengantar warga yang sakit ke Puskesmas Cikajang dari Desa Cipangramatan Kec. Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang Pasien tersebut dirujuk Ke RSU dr. Slamet kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR ada perselisihan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN (Kepala Desa Padasuka) namun perselisihan tersebut selesai kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR bersama yang lain lanjut mengantar warga yang sakit tersebut ke RSU dr. Slamet sedangkan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN pulang dengan menggunakan motor dan baru tiba di sekitar Cigugur Desa Mekarjaya, lalu mereka ditelpon oleh Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan menyampaikan ;”Oim tunggu di Puskesmas tadi urang aya cekcok jeung dede Pentil”  (Oim tunggu di Puskesmas tadi saya bertengkar dengan dede Pentil) lalu saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN kembali lagi ke Puskesmas Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM menanyakan kepada Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN  :”Saha tadi anu sosorongot ka si ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (siapa tadi marah ke ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) yang namun ketika saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM sedang bicara dengan Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN tersebut datang saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN berdua dengan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN dan menyampaikan :”ngomong naon tadi asa tarik" (bicara apa tadi kayak keras) saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM jawab :”abi nanyaken saha anu sosorongot ka Si  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (saya menanyakan siapa yang marah ke  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) kemudian Saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN mengajak bicara di luar Puskesmas lalu mereka pergi ke warung di depan Puskesmas setiba di warung dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM baru berjabatan tangan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN tiba-tiba terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM di bagian kepala hingga saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM tersungkur dan pada saat posisi saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM tersungkur tersebut malah ditendang ke arah bahu kanan dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali oleh saksi RENOF DAFID WILIANSYAH SAPUTRA BIN DEDE RUKMANA, saksi RIZAL SAEPUL IMAN ALS. CECEP BIN AEP SAEPUL juga ikut menendang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM dan saksi MUHAMMAD PANDI PAMUNGKAS BIN AEP SAEPULOH juga menendang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM. Kemudian mereka semua dilerai oleh Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN  dan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN kemudian saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM dibawa ke Puskesmas untuk diobati dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikajang.

Akibat kejadian tersebut saksi saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Cikajang Nomor : 1000.3.11.1/14013/PKM/NI/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Dessy Mira Vitaloka dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur tiga puluh sembilan tahun ditemukan luka memar pada puncak kepala bagian kiri dan pipi kiri serta luka lecet pada siku kanan dan pinggang kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)   KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa  DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di depan Puskesmas Cikajang tepatnya di Kampung Pasar Wetan RT 05 RW 01 Desa Cikajang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama diantaranya yaitu Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN dan yang lain mengantar warga yang sakit ke Puskesmas Cikajang dari Desa Cipangramatan Kec. Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang Pasien tersebut dirujuk Ke RSU dr. Slamet kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR ada perselisihan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN (Kepala Desa Padasuka) namun perselisihan tersebut selesai kemudian Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR bersama yang lain lanjut mengantar warga yang sakit tersebut ke RSU dr. Slamet sedangkan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN pulang dengan menggunakan motor dan baru tiba di sekitar Cigugur Desa Mekarjaya, lalu mereka ditelpon oleh Saksi ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR dan menyampaikan ;”Oim tunggu di Puskesmas tadi urang aya cekcok jeung dede Pentil”  (Oim tunggu di Puskesmas tadi saya bertengkar dengan dede Pentil) lalu saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM bersama dengan Saksi SAEP SASA Bin (Alm) AJUN kembali lagi ke Puskesmas Cikajang dan setiba di Puskesmas Cikajang saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM menanyakan kepada Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN  :”Saha tadi anu sosorongot ka si ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (siapa tadi marah ke ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) yang namun ketika saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM sedang bicara dengan Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN tersebut datang saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN berdua dengan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN dan menyampaikan :”ngomong naon tadi asa tarik" (bicara apa tadi kayak keras) saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM jawab :”abi nanyaken saha anu sosorongot ka Si  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR" (saya menanyakan siapa yang marah ke  ANDRI RIZQI RAMDANI Bin ASEP SUHENDAR) kemudian Saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN mengajak bicara di luar Puskesmas lalu mereka pergi ke warung di depan Puskesmas setiba di warung dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM baru berjabatan tangan dengan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN tiba-tiba terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM di bagian kepala hingga saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM tersungkur. Kemudian mereka dilerai oleh Saksi AHMAD RIFKI NUR MAULANA Bin (Alm.) ADI SETIAWAN dan saksi DEDE WAWAN SETIAWAN Als. DEDE KANIT Als. DEDE PENTIL Bin (Alm.) MANAN kemudian saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM dibawa ke Puskesmas untuk diobati dan saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikajang.

Akibat kejadian tersebut saksi saksi OIM ABDUROHIM Bin (Alm.) MASUM mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Cikajang Nomor : 1000.3.11.1/14013/PKM/NI/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Dessy Mira Vitaloka dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki umur tiga puluh sembilan tahun ditemukan luka memar pada puncak kepala bagian kiri dan pipi kiri serta luka lecet pada siku kanan dan pinggang kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan terdakwa DEDI HIDAYAT Bin (Alm) HERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya