Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Grt PT Beton Elemenindo Perkasa PT Era Tata Buana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Beton Elemenindo Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Era Tata Buana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar ganti rugi  Materiil sebesar Rp. 405.709.997,- (empat ratus lima juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara sekaligus dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian hilangga potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat dalam waktu 4 (empat) tahun yaitu sebesar Rp.162.283.998,8,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya legal yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan;
  7. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan Pengadilan ini.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak