Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Grt FIKI MARDANI.SH MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-969/M.2.15/Eku.2/GRT/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKI MARDANI.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Toko EK BOUW UTAMA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal dari Anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang bernama Saksi JAJANG yang sedang melaksanakan Tugas Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Kota, di mana ketika Saksi JAJANG melaksanakan Tugas Wasdal Kota di daerah Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tepatnya di sekitaran Toko EK BOUW UTAMA kemudian Saksi JAJANG melihat ada aktivitas menurunkan barang-barang yang diduga berisi minuman beralkohol dari 1 (satu) unit mobil box merk Mitsubishi No. Pol : D-8203-FU (disita dalam perkara lain) kemudian memasukkan dan menyimpannya di dalam Toko EK BOUW UTAMA. Selanjutnya Saksi JAJANG menyampaikan informasi tersebut ke dalam Grup WhatsApp Satpol PP Kabupaten Garut yang kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh PPNS pada Satpol PP Kabupaten Garut dengan langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan, dapat diketahui bahwa ternyata barang-barang yang dimasukkan dan disimpan ke dalam Toko EK BOUW UTAMA tersebut adalah minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C milik Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015, telah ditentukan secara tegas terkait pengelompokkan minuman beralkohol berdasarkan golongannya antara lain sebagai berikut :

Minuman beralkohol Golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu per seratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
Minuman beralkohol Golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 5% (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
Minuman beralkohol Golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).

Setelah mengetahui aktivitas memasukkan dan menyimpan minuman-minuman beralkohol tersebut selanjutnya Saksi JAJANG dan Saksi BUDI BUDIMAN NURMANSYAH beserta Anggota Satpol PP Kabupaten Garut lainnya mengamankan semua minuman berlakohol baik yang baru dimasukkan ke dalam toko maupun yang sudah ada sebelumnya di dalam toko. Adapun barang bukti minuman beralkohol yang berhasil diamankan di toko tersebut diantaranya sebagai berikut :

Nama Barang

Kadar Ethanol (C2H5OH)

Angker Pilsener Beer

110 botol

Carlsberg 620 ml

4,7%

22 botol

Anker Bir Stout 620 ml

4,7%

12 botol

Heineken 620 ml

5%

53 botol

Bintang Anggur Merah 620 ml

4,9%

32 botol

Bintang Crystal 330 ml

4,5%

26 botol

Bintang Angguh Merah 330 ml

4,9%

42 botol

Bintang Rider Lemon 330 ml

2%

49 botol

San Miguel

4,9%

21 botol

Guinness Smooth

4,5%

42 botol

Bintang Pilsener 330 ml

4,5%

24 botol

Smirnoff Ice Pink 275 ml

40%

13 botol

Smirnoff Ice Raspberry 275 ml

4,5%

17 botol

Smirnoff Ice Green Apple 275 ml

4,5%

14 botol

Bintang Angguh Merah 330 ml

4,5%

6 botol

Anker Lychee 330 ml

3%

3 botol

Bintang Kaleng 500 ml

4,7%

43 kaleng

Bintang Kaleng 320 ml

4,7%

178 kaleng

Guinness Kaleng 500 ml

7,5%

30 kaleng

Draft Beer Kaleng 500 ml

4,9%

19 kaleng

Smirnoff Ice Lemon 275 ml

40%

4 botol

Bintang Crystal Kaleng 320 ml

4,3%

5 kaleng

Cloud Seven Kaleng

4%

4 kaleng

Bintang Pilsener 620 ml

4,7%

368 botol

Guinness 620 ml

4,2%

196 botol

JUMLAH

1.333 buah

(botol / kaleng)

Bahwa cara Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN dalam mendapatkan barang bukti berupa minuman-minuman beralkohol yang berhasil diamankan tersebut yaitu dengan cara melakukan pemesanan terhadap distributor yang bernama PT. Bintang Indoraya, di mana pesanan tersebut kemudian disetujui oleh Saksi SUPRIYONO Bin SOEGIONO selaku Manager Operasional di PT. Bintang Indoraya (dilakukan Penuntutan dalam perkara terpisah) dengan menerbitkan faktur pembelian. Selanjutnya pesanan minuman-minuman beralkohol tersebut dikirimkan menggunakan 1 (satu) unit mobil box merk Mitsubishi No. Pol : D-8230-FU ke Toko EK BOUW UTAMA yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.87 RT.04/RW.02, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Maksud dan tujuan Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN dalam membeli minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN dalam menjual minuman-minuman beralkohol tersebut yaitu berkisar antara Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botol/kalengnya. Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN sendiri telah menjalankan usaha penjualan minuman-minuman beralkohol tersebut sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di kisaran Tahun 2000. Minuman-minuman beralkohol yang berhasil dijual/diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN rata-rata antara 20 sampai dengan 30 botol/kaleng per hari. Adapun perbuatan menyimpan dan/atau menjual/mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/atau golongan C yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN tersebut tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

 

-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HAKIM Bin FANG KLIM LIEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) jo. Pasal 7 PERDA Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Pihak Dipublikasikan Ya