Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut 1.Roni Dianto
2.Yulia Rosmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roni Dianto
2Yulia Rosmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.199.985,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;

3. Menyatakan berharga dan sah, perjanjian kredit sebagai berikut:

  1. Surat Pengakuan Hutang Nomor 87705415/4160/11/21 tanggal 10 November 2021;
  2. Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.346-UD/RES/II/20201 tanggal 8 Juli 2022;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.199.985,- (delapan puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 566/Cibatu atas nama Roni Dianto dengan luas Tanah 282 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Para Terguga tuntuk membayar biaya Perkara yang timbul;

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak