Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Grt | PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut | 1.SUSANTO 2.NENG WIDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.811.125,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372220022 tanggal 28 Desember 2022 , Rp. 81.811.125,- ( Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI /GC415V-APV SDX MT Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2011 / PUTIH METALIK No. Rangka/Mesin : MHYGDN42VBJ361503 / G15AID244210 No. Polisi : D 1681 VCY BPKB tercatat atas nama: YAYAT RUHIYAT Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI /GC415V-APV SDX MT Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2011 / PUTIH METALIK No. Rangka/Mesin : MHYGDN42VBJ361503 / G15AID244210 No. Polisi : D 1681 VCY BPKB tercatat atas nama: YAYAT RUHIYAT Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |