Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Grt SOLIHIN, SH. SYAFRIAL Bin NASRUL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Pdm-124/Euh.2/Grt/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIAL Bin NASRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

(UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN)

No. Reg. Perkara : PDM- 124 /Euh.2/Grt/12/2019

 

 

Terdakwa :

Nama lengkap

:

SYAFRIAL Bin NASRUL

Tempat lahir

:

Padang

Umur/tanggal lahir

:

36 Th/11 April 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Parak Buruk Rt. 02/04 Kel. Batipuh Panjang Kec. Koto Tengah Kota Padang Sumatra Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

Penahanan : Tidak  dilakukan Penahanan.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2019 di Depot Jamu Cafe Tradisional Sari Alam Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi, menyimpan, menjual, mengedarkan dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B dan/atau Golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL telah menjual minuman beralkohol sejak bulan Juli 2018 sampai dengan sekarang, terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL memesan minuman tersebut dari Jl. Soekarno Hatta Bandung dengan cara memesan melalui SMS ke salesnya, setelah pesan kemudian minuman beralkohol tersebut dikirim terlebih dahulu kemudian pembayaran dilakukan 1(satu) bulan 1 (satu) kali sebanyak 100 karton dari berbagai merek.

-    Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL membeli minuman tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis barangnya contohnya arak kecil perkarton Rp. 650.000,- dengan isi 24 botol dan keuntungan yang didapat Rp. 8.000,-/botol.

­-    Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL membuka cafe tersebut dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

-    Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL diamankan oleh anggota Satpol PP yang melakukan operasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 jam 22.00 Wib di Depot Jamu Cafe Tradisional Sari Alam Kp. Padasuka RT.08/03 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

-    Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL memiliki cafe sari alam berkedok menjual jamu-jamu tetapi kenyataannya menjual minuman keras.

-    Bahwa terdakwa SYAFRIAL bin NASRUL menjual minuman tersebut tidak ada ijin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

-    Bahwa barang bukti yang diamankan berupa berupa :

     - Anggur merah           100 botol.

     - Wisky                                    167 botol

     - New Porto                 129 botol

     - Iceland                        77 botol.

     - Arak kecil                  315 botol.

     - Arak besar                   34 botol.

     - Intisari                         99 botol.

- Prosst                          12 botol.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 Jo Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

 

 

 

Garut, 18 Desember 2019.

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

S O L I H I N, SH.

 JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya