Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, SH. AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 di Kp. Peer RT.001 RW.002 Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

Bahwa terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN memiliki anak bernama ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN yang berumur 20 tahun dan tidak serumah dengan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN.
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2023 sekira jam 14.00 Wib saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN baru pulang dari Bandung, karena sudah tidak bekerja di Bandung saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN disuruh oleh Ibu saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN untuk menemui terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN, kemudian saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN pergi kerumah terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN seorang diri dengan berjalan kaki. Sesampainya dirumah terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN, saat itu ada Nenek saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN, bibi serta pamannya, kemudian saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN masuk ke dalam kamar terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN yang saat itu sedang tidur kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN bangun lalu pergi keluar kamar, kemudian saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN tiduran di Kasur sambil memainkan handphone, tidak lama kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN masuk Kembali kedalam kamar dan duduk dibawah dekat Kasur, kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN mengelus-ngelus paha saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN dari luar celana, kemudian saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN berkata “CALIK PAK” (DIAM PAK) lalu Terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN menjawab “MOAL, MOAL KUNANAON” (TIDAK AKAN APA-APA) namun terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN terus mengelus-ngelus paha saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN hingga ke kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN, selanjutnya terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN mengatakan kepada saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN “SAKALI WEH, DA MOAL DEUI DEUI” (SEKALI AJA, GAK AKAN LAGI-LAGI) lalu saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN menjawab “ALIM PAK” lalu terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN tidak menghiraukan perkataan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN dan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN malah membuka kancing celana saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN selanjutnya membuka celana dan celana dalam saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN hingga lutut, kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN mengelus-ngelus kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN, kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN memasukan jarinya ke dalam lubang kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN dan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN memainkan jarinya di dalam lubang kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN, kemudian setelah itu terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya kemudian membuka lebar kaki saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN dan menekuk kedua kaki saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN, selanjutnya terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN dengan posisi berada di depan kaki saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN memasukan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN dan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN menggoyangkan pinggulnya hingga ejakulasi dan mengeluarkan cairan sperma di dalam lubang kemaluan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN. Setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN mengatkan “TONG HARIWANG MUN KAPENDAK KU KELUARGA NYARIOS WEH TILAS TI BANDUNG, TONG NYARIOS KU BAPAK, SING KARUNYA KA BAPAK BISI BAPAK DI PENJARA” (GA USAH KHAWATIR KALO KETAHUAN KELUARGA BILANG SAJA HABIS DARI BANDUNG, JANGAN BILANG SAMA BAPAK, NANTI BAPAK MASUK PENJARA), saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN diam kemudian terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN.
Bahwa perbuatan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN ditempat yang sama.
Bahwa perbuatan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN, mengakibatkan saksi ATRI SAFITRI binti AGUS SUPARDAN hamil sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 445.5/164.1/RSU/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Dhanny P.J Santoso, Sp.OG (K)-KFM, M.Kes dokter dari RSU dr. Slamet Garut dengan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan selaput dara (hymen) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai ke dasar selaput dara pada posisi seluruh arah jarum jam.
Pada pemeriksaan Ultrasonografi (USG) janin hidup dengan taksiran usia janin dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu.

Kesimpulan :

Pada pasien perempuan berumur kurang lebih dua puluh tahun ini tidak ditemukan adanya luka-luka, pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara sampai ke dasar  pada posisi seluruh arah jarum jam dan sedang dalam keadaan hamil dengan taksiran usia janin dua puluh tiga sampai dua puluh empat minggu yang diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) kedalam saluran kelamin perempuan (vagina) yang disertai ejakulasi (keluarnya air mani disaluran kelamin Perempuan) yang terjadi pada waktu lampau.

 

Perbuatan terdakwa AGUS SUPARDAN alias ERFAN AGUS SOPANDI bin ADE SAMSUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya