Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Grt BRI Branch Office Garut Maman Suryaman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Branch Office Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maman Suryaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.700.620,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan berharga dan sah Surat Pengakuan Hutang serta Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi sebagai berikut:
  • Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1908LVWF/4170/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.97/UNIT/4170/IV/2020 tanggal 20 April 2020
  • Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes (SPPK) Restrukturisasi Nomor B.88/MKR/IV/2022 tanggal 28 April 2022
    1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 121.700.620,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu enam ratus dua puluh rupiah).
    2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak