Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2024/PN Grt H. ADE SAEFULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. ADE SAEFULOH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hildan darusman SHH. ADE SAEFULOH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menetapkan bahwa Pemohon H.ADE SAEPULLOH sebagai wali/kuasa dari anaknya yang belum dewasa yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat),, untuk menjual  atas :

  • Sebidang tanah darat seluas 88 M2 (Delapan puluh delapan meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :   15328/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
  • Sebidang tanah darat seluas 179 M2 (Seratus tujuh puluh sembilan meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :   15327/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
  • Sebidang tanah darat seluas 106 M2 (Seratus enam meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :   15326/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
  • Sebidang tanah darat seluas 33 M2 (Tiga puluh tiga meter persegi) beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya sebagaimana  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :   15325/Kelurahan Pamulang Barat atas nama Pemohon H.ADE SAEPULLOH beserta anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu : M. RAHMAT HIDAYAT (Muhammad Rahmat Hidayat);
  • dan mengurus segala surat-surat yang berhubungan dengan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT/Notaris dan balik nama Sertifikat ;

Menetapkan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

“Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak