Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.B/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 363/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu pada bulan Juli 2024, di Kampung Cibubuay RT 002 RW 004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, telah mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING berangkat dari rumahnya menuju kandang domba milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR  di Kampung Cibubuay RT 002 RW 004 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Setelah tiba di kandang domba Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin (Alm) ASEP JOBING membuka pintu kandang domba yang tidak dikunci dan di dalam kandang domba tersebut Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING melihat 1 (satu) ekor domba betina warna putih dengan bercak warna hitam berikut 2 (dua) ekor anaknya.  Kemudian Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING masuk ke kandang domba tersebut lalu Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING  mengikat leher 1 (satu) ekor domba betina warna putih dengan bercak warna hitam  tersebut menggunakan tali tambang selanjutnya Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING mengeluarkan domba betina tersebut dari kandang domba milik Saksi ADE SUJANA Bin AMIR lalu Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING menuntun domba betina tersebut dengan cara menarik tali tambang yang diikatkan pada leher domba betina tersebut sampai ke rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING tanpa seijin pemiliknya. Pada saat itu Saksi ADE SUJANA Bin AMIR yang baru pulang dari masjid mendengar suara anak domba berisik dari kandang domba  miliknya, kemudian Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR  mengecek ke kendang domba dan ternyata induk domba miliknya sudah tidak ada lalu Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR  berusaha mencari di sekitar kandang domba namun tidak menemukannya. Selanjutnya Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR  memberitahukan kepada teman-teman di grup whatsapp dengan mengirimkan foto dombanya dan memberitahukan bahwa Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR  telah kehilangan 1 (satu) ekor domba betina warna putih dengan bercak warna hitam .

--------Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING menawarkan domba betina yang diambil dari kandang  domba milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR tersebut kepada Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD melalui WhatsApp dan pada saat itu Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD meminta untuk dikirimkan video domba betina tersebut.  Setelah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING mengirimkan video domba betina tersebut kepada  Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD  lalu Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD   menyadari kalau domba betina dalam video yang dikirimkan oleh Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING mirip dengan domba betina yang hilang milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR kemudian hal tersebut diberitahukan kepada Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin ENDANG oleh Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD. Selanjutnya Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD dan Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin ENDANG merencanakan untuk mendatangi langsung rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING yang beralamat di Kampung Cinta Kembar RT 05 RW 04 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut untuk memastikan apakah domba betina yang ditawarkan oleh Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING merupakan domba betina yang hilang milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR. Selanjutnya  Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD membuat janji dengan Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING untuk bertemu di rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING. Sesampainya di rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING, Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD dan Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin ENDANG diajak oleh Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING ke kandang dombanya dan memperlihatkan satu ekor domba betina warna putih dengan bercak warna hitam kemudian Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD dan Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin ENDANG mencocokkan domba betina tersebut dengan foto domba yang dikirimkan oleh Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR via WhatsApp Grup dan setelah diperhatikan ternyata cocok atau sama persis dengan domba betina milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR. Selanjutnya Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING menawarkan domba tersebut dengan harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) kemudian Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD menawar dengan harga sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu Rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING.  Selanjutnya Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD dan Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin meninggalkan rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING dengan alasan untuk mengambil uangnya. Selanjutnya Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD pergi ke rumah Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR dan memberitahukan kalau domba yang hilang milik Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR mirip dengan domba yang ditawarkan oleh Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING kemudian Saksi  ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD menyuruh Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR untuk menunggu di rumahnya.  Selanjutnya Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD kembali ke rumah Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING dan menyampaikan kepada Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING kalau uangnya tidak ada dan mengatakan ada orang lain yang mau membeli domba tersebut namun ingin bertransaksi di rumah orang tersebut dan Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING menyetujui hal tersebut. Kemudian Saksi ADE SAEPULLOH Bin (Alm) AHMAD, Saksi CEPI SAEPUL ROHMAN Bin ENDANG dan Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING berangkat bertiga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan sambil membawa domba betina tersebut ke rumah Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR, dan sesampainya di rumah Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR domba betina tersebut langsung dicek oleh Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR dan ternyata benar domba betina tersebut adalah domba milik  Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR, kemudian domba tersebut dibawa Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR dan dimasukkan ke kandang dombanya untuk dipertemukan dengan anak domba tersebut dan ternyata domba betina tersebut langsung menyusui anak domba di kandang Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING mengakibatkan Saksi ADE SUJANA Bin (Alm) AMIR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa DICKY HARTAWAN Bin ASEP JOBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

                                                                                              Garut,  06 September  2024

                                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                          PATRICIA

                                                                               JAKSA MADYA NIP. 19730630 199903 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya