Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2024/PN Grt YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H ASEP ISKANDAR Als ODIH Bin (Alm) ACEP ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 367/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 411/M.2.15/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP ISKANDAR Als ODIH Bin (Alm) ACEP ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

--------Bahwa terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor PT. ADIRA FINANCE yang beralamat di Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN melakukan kunjungan kepada saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG yang beralamat di Kampung Situgirang, RT.01/RW.12, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, karena diketahui saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG menunggak terhadap PT. ADIRA FINANCE sehingga pada saat itu terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN mengaku dari PT. ADIRA FINANCE dan melakukan kunjungan dengan maksud ingin melakukan penarikan unit kendaraan roda 4 (empat) yang menjadi objek jaminan, namun, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG mencegah terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN melakukan penarikan unit kendaraan roda 4 (empat) tersebut dengan berkata ingin langsung konfirmasi kepada pihak PT. ADIRA FINANCE;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA pergi ke PT. ADIRA FINANCE yang beralamat di Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut bertemu dengan saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO selaku recovery officer untuk menanyakan tunggakan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG, saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO mengatakan bahwa saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG memiliki tunggakan senilai Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Kemudian saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG menjanjikan akan membayarkan setengahnya terlebih dahulu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;--------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA pergi ke PT. ADIRA FINANCE, setelah sampai didalam kantor PT. ADIRA FINANCE sekira pukul 09.30 WIB, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG dan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA bertemu dengan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN, kemudian dengan kata-kata bohong terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN bertanya kepada saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG, “Ibu mau setor? Kata Pak Ujang disuruh ke sayakan”, kemudian dengan perkataan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN tersebut menggerakkan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG menyerahkan uang senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk membayar cicilan tunggakan unit kendaraan roda 4 (empat) dan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN memberikan tanda terima dengan kop PT. ADIRA FINANCE;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 3 hari kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA datang kembali ke kantor PT. ADIRA FINANCE ingin bertemu dengan saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO dengan maksud ingin meminta surat untuk mengisikan pajak kendaraan karena saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG sudah membayarkan cicilan tunggakan, namun, saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO menjelaskan bahwa uang yang diberikan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk membayar cicilan tunggakan belum masuk ke kantor;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapat informasi dari saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO tersebut, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG dan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA mencari terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk mengkonfirmasinya dan tidak lama kemudian, terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN datang ke rumah saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG untuk menagih sisa uang tunggakan tersebut, namun oleh saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG tidak diberikan dan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG pun menanyakan perihal uang saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang dititipkan kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk membayar cicilan tunggakan dan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN menjawab bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO. mendengar hal tersebut saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG merasa dipermainkan oleh karena itu saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;------------------------------------
  • Bahwa uang sebesar 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tidak terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN serahkan kepada saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO maupun pihak PT. ADIRA FINANCE namun terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN dan atas perbuatan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN tersebut maka saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG mengalami kerugian senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

--------Bahwa terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor PT. ADIRA FINANCE yang beralamat di Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN merupakan debt collector mitra kerja dari PT. ADIRA FINANCE, namun terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN tidak mempunyai surat tugas ataupun MOU dengan PT. ADIRA FINANCE dan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN menggunakan surat tugas dan MOU saksi JAMIL REFTI SUPRIATNA BIN ALM. HERI RANGGA WULUNG. Yang mana isi dalam surat tugasnya adalah surat perintah penarikan unit kendaraan milik nasabah atau debitur yang menunggak dan tugas terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN hanya mengamankan asset tidak lebih dari itu;-----------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN melakukan kunjungan kepada saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG yang beralamat di Kampung Situgirang, RT.01/RW.12, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, karena diketahui saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG menunggak terhadap PT. ADIRA FINANCE sehingga pada saat itu terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN mengaku dari PT. ADIRA FINANCE dan melakukan kunjungan dengan maksud ingin melakukan penarikan unit kendaraan roda 4 (empat) yang menjadi objek jaminan, namun saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG mencegah terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN melakukan penarikan unit kendaraan roda 4 (empat) tersebut dengan berkata ingin langsung konfirmasi kepada pihak PT. ADIRA FINANCE;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA pergi ke PT. ADIRA FINANCE yang beralamat di Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut bertemu dengan saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO selaku recovery officer untuk menanyakan tunggakan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG kemudian saksi UJANG ROHMAN BIN ALM. ERO mengatakan bahwa saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG memiliki tunggakan senilai Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), Kemudian saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG menjanjikan akan membayarkan setengahnya terlebih dahulu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024;----------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA pergi ke PT. ADIRA FINANCE, setelah sampai didalam kantor PT. ADIRA FINANCE sekira pukul 09.30 WIB, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG dan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA bertemu dengan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN, kemudian terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN bertanya kepada saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG, “Ibu mau setor? Kata Pak Ujang disuruh ke sayakan”, lalu saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG memberikan uang senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk membayar cicilan tunggakan unit kendaraan roda 4 (empat) dan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN memberikan tanda terima dengan kop PT. ADIRA FINANCE;------------------
  • Bahwa 3 hari kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG bersama dengan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA datang kembali ke kantor PT. ADIRA FINANCE ingin bertemu dengan saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO dengan maksud ingin meminta surat untuk mengisikan pajak kendaraan karena saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG sudah membayarkan cicilan tunggakan, namun saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO menjelaskan bahwa uang yang diberikan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk membayar cicilan tunggakan belum masuk ke kantor;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapat informasi dari saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO kemudian saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG dan saksi RIZAL ABDUL AZIZ BIN UJANG SUPRIATNA mencari terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk mengkonfirmasinya dan tidak lama kemudian, terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN datang ke rumah saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG untuk menagih sisa uang tunggakan tersebut, namun oleh saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG tidak diberikan dan saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG pun menanyakan perihal uang saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang dititipkan kepada terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN untuk membayar cicilan tunggakan dan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN menjawab bahwa uang tersebut sudah diberikan kepada saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO, Mendengar hal tersebut, saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG merasa dipermainkan oleh karena itu saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;------------------------------------
  • Bahwa uang sebesar 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) tidak terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN serahkan kepada saksi UJANG ROHMAN BIN (ALM) ERO maupun pihak PT. ADIRA FINANCE namun terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN dan atas perbuatan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN tersebut maka saksi SITI MARYAM BIN ADE DADANG mengalami kerugian senilai Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).-------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa ASEP ISKANDAR ALIAS ODIH BIN (ALM) ACEP ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Garut, 30 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yudhi Satriyo Nugroho, S.H., M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya