Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.B/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. ANDRI BASTIAN als ALAY Bin Alm BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 347/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 385/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI BASTIAN als ALAY Bin Alm BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

 

------ Bahwa terdakwa ANDRI BASTIAN alias ALAY Bin (Alm.) BENI pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Junii tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah saksi RISA AMELIA alias ICA Binti FALAH SAEPULLOH di Kampung Cicadas RT. 006 RW. 009 Desa Cigadog Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan kepada saksi RISA AMELIA alias ICA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat saksi RISA AMELIA sedang di dalam rumahnya, tiba-tiba datang terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras masuk ke dalam rumah tersebut dan meminta saksi RISA AMALIA untuk membuat secangkir kopi untuk terdakwa dan setelah dibuatkan kopi tersebut tidak diminum oleh terdakwa malah terdakwa marah-marah dan mengatakan ingin rujuk dengan saksi RISA AMELIA sehingga terjadilah cekcok mulut antara mereka lalu terdakwa mendorong tubuh saksi RISA AMELIA sehingga menabrak meja kemudian terdakwa memiting leher saksi RISA AMELIA menggunakan tangan kirinya hingga saksi RISA AMELIA susah bergerak walaupun sudah meronta-ronta selanjutnya terdakwa memukul badan saksi RISA AMELIA menggunakan kepalan tangan kanannya berkali-kali setelah itu datang saksi DEPIK FAUJANI Bin UJANG MUNAJAT dari luar rumah tersebut dan langsung memisahkan keduanya lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut; -----------------------------
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena tersinggung dan cemburu kepada saksi RISA AMELIA yang pernah menjadi istri terdakwa; -------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RISA AMELIA mengalami luka gores di dada bagian tengah, di dada bagian atas tengah, di atas bibir tengah, luka memar membiru di lengan atas bagian bawah belakang, di paha atas bagian kanan belakang akibat kekerasan benda tumpul dan tidak menghalangi pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu sebagaimana kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Cikelet, tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr. ASEP DANI, Dokter Umum pada UPT Puskesmas Cikelet. ---

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

Garut, 23 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya