Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. DIAN MARDIANA Bin UYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190/M.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN MARDIANA Bin UYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU bersama-sama dengan HELMI (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret 2024 di Kp. Ciawi RT.001 RW.001 Desa Mekasari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah, No.Pol.D-2076-ZBC yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi SAEFUL KAHFI bin JANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dan HELMI (belum tertangkap) berkumpul di pantai Cijeruk, pada saat itu terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU menyampaikan kepada HELMI (belum tertangkap) untuk melakukan pencurian karena terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU membutuhkan uang, kemudian terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dan HELMI (belum tertangkap) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik HELMI (belum tertangkap) menuju Kecamatan Cibalong untuk menentukan tempat terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dan HELMI (belum tertangkap) akan melakukan pencurian tersebut, pada saat melintas rumah saksi SAEFUL KAHFI bin JANA, Terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dan HELMI (belum tertangkap) menandainya sebagai target setelah ditentukan Terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU bersama HELMI (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan pencurian di rumah target.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dan HELMI (belum tertangkap) memantau lokasi tempat untuk melakukan pencurian, setelah menunggu kemudian sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU masuk ke garasi rumah saksi SAEFUL KAHFI bin JANA yang tidak dalam keadaan tertutup dan ada sepeda motor Honda Beat warna merah di garasi tersebut, sedangkan HELMI (belum tertangkap) berjaga di luar di atas sepeda motor milik HELMI (belum tertangkap), setelah itu terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU yang telah membawa kunci leter T (Astag) langsung merusak lubang kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci leter T (Astag), setelah kunci stang dapat terbuka, kemudian terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU membawanya keluar garasi kemudian menaiki sepeda motor  Honda Beat, warna merah, No.Pol.D-2076-ZBC tersebut menuju ke jalan raya pada saat terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU membawa sepeda motor tersebut terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU dipergoki oleh warga, kemudian terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU turun dari kendaraan tersebut dan mencoba melarikan diri ke arah kendaraan HELMI (belum tertangkap), akan tetapi pada saat terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU hendak menaiki sepeda motor, terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU terjatuh dan tertangkap warga sedangkan HELMI (belum tertangkap) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU, mengakibatkan saksi SAEFUL KAHFI bin JANA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa DIAN MARDIANA bin UYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP.

 

 

Garut, 20 Mei 2024.

 

Pihak Dipublikasikan Ya