Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais 1.DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN
2.ANNISA PUTRI SUTISNA Als. ECHA Als. NISA binti ENTIS SUTISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-239/M.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN[Penahanan]
2ANNISA PUTRI SUTISNA Als. ECHA Als. NISA binti ENTIS SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ciledug No. 110, Rt. 001 Rw. 007, Desa/ Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tanggannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN berkata kepada Saksi ICEU “BU ABI BADE DAGANG DI ALUNALUN DA NUJU AYA ACARA.” (BU SAKSI MAU BERDAGANG DI ALUN – ALUN GARUT KARENA SEDANG ADA ACARA), kemudian Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA pun mendukung pembicaraan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN yaitu untuk berjualan pakaian, setelah itu Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN juga mengatakan bahwa untuk membawa pakaian yg akan dijual harus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver dan setiap harinya akan kembali ke Toko setiap pukul 21.00 WIB, mendengar perkataan tersebut Saksi ICEU pun percaya dan menyetujui permohonan Para Terdakwa.
  • Selanjutnya, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersamasama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA mengemas pakaian-pakaian yang ada di dalam toko dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih. Setelah itu, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan pakaian - pakaian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver milik Saksi ICEU keluar toko.
  • Setelah itu, Para Terdakwa tidak pergi menuju alunalun, melainkan pergi ke daerah Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk menurunkan pakaian yang akan di dagangkan dirumah Saksi ENUR HILMAYANTIANA beserta Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA, sedangkan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN kembali lagi ke Toko PANTAS untuk mengambil perlengkapan lainya seperti gantungan pakaian supaya Saksi ICEU pun merasa mempercayai Para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN membawa perlengkapan dagang tersebut ke daerah Sukapadang di rumah Sdri. YANI yang merupakan tetangga DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN yang beralamat di Kampung Dirgahayu Rt. 002 Rw. 002 Desa Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
  • Kemudian pada malam hari sekira jam 18.00 WIB, dikarenakan Para Terdakwa masih belum pulang, Saksi ICEU pun mengubungi Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA, saat itu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA berbohong dengan menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit dan dirawat dirumah sakit sehingga pada saat itu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA dan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN tidak bisa pulang, lalu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA memberitahukan kepada Saksi ICEU bahwa untuk barangbarang yang akan dijual tersebut dititipkan kepada orang tua Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN.
  • Bahwa di malam yang sama sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ICEU berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver beserta 1 (satu) buah STNK nya seharga Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) secara tunai, dengan cara memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook milik Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan menukarkan sepeda motor tersebut dengan uang tunai di daerah Kampung Dirgahayu, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tepatnya di samping SDN Sukakarya.
  • Setelah itu, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dengan menyewa ojek online pergi menjemput Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA di daerah Sanding dan mereka pun pergi ke Penginapan Cipanas Garut untuk menginap, kemudian keesokanya karena Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN sudah mempunyai uang tunai hasil dari penjualan sepeda motor, maka Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN gunakan untuk mengontrak di daerah Cimacan Tarogong Kidul bersamasama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA.
  • Adapun uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver tersebut Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN pergunakan untuk:
  • Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar kosan.
  • Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pakaian lebaran namun Terdakwa jual kembali.
  • Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA.

Sisanya Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN pergunakan untuk berhura-hura seperti meminum minuman keras.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA mengakibatkan Saksi ICEU mengalami kerugian materil senilai Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB, atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ciledug No. 110, Rt. 001 Rw. 007, Desa/ Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN berkata kepada Saksi ICEU “BU ABI BADE DAGANG DI ALUNALUN DA NUJU AYA ACARA.” (BU SAKSI MAU BERDAGANG DI ALUN – ALUN GARUT KARENA SEDANG ADA ACARA), kemudian Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA pun mendukung pembicaraan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN yaitu untuk berjualan pakaian, setelah itu Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN juga mengatakan bahwa untuk membawa pakaian yg akan dijual harus menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver dan setiap harinya akan kembali ke Toko setiap pukul 21.00 WIB, mendengar perkataan tersebut Saksi ICEU pun percaya dan menyetujui permohonan Para Terdakwa.
  • Selanjutnya, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersamasama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA mengemas pakaian-pakaian yang ada di dalam toko dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah karung warna putih. Setelah itu, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA membawa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan pakaian - pakaian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver milik Saksi ICEU keluar toko.
  • Setelah itu, Para Terdakwa tidak pergi menuju alunalun, melainkan pergi ke daerah Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut untuk menurunkan pakaian yang akan di dagangkan dirumah Saksi ENUR HILMAYANTIANA beserta Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA, sedangkan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN kembali lagi ke Toko PANTAS untuk mengambil perlengkapan lainya seperti gantungan pakaian supaya Saksi ICEU pun merasa mempercayai Para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN membawa perlengkapan dagang tersebut ke daerah Sukapadang di rumah Sdri. YANI yang merupakan tetangga DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN yang beralamat di Kampung Dirgahayu Rt. 002 Rw. 002 Desa Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
  • Kemudian pada malam hari sekira jam 18.00 WIB, dikarenakan Para Terdakwa masih belum pulang, Saksi ICEU pun mengubungi Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA, saat itu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA berbohong dengan menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit dan dirawat dirumah sakit sehingga pada saat itu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA dan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN tidak bisa pulang, lalu Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA memberitahukan kepada Saksi ICEU bahwa untuk barangbarang yang akan dijual tersebut dititipkan kepada orang tua Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN.
  • Bahwa di malam yang sama sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi ICEU berhasil menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver beserta 1 (satu) buah STNK nya seharga Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) secara tunai, dengan cara memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook milik Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan menukarkan sepeda motor tersebut dengan uang tunai di daerah Kampung Dirgahayu, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tepatnya di samping SDN Sukakarya.
  • Setelah itu, Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dengan menyewa ojek online pergi menjemput Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA di daerah Sanding dan mereka pun pergi ke Penginapan Cipanas Garut untuk menginap, kemudian keesokanya karena Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN sudah mempunyai uang tunai hasil dari penjualan sepeda motor, maka Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN gunakan untuk mengontrak di daerah Cimacan Tarogong Kidul bersamasama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA.
  • Adapun uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/ Type HONDA BEAT DELUXE, Nomor Polisi Z – 5236 – DAS, warna Silver tersebut Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN pergunakan untuk:
  • Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar kosan.
  • Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli pakaian lebaran namun Terdakwa jual kembali.
  • Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA.

Sisanya Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN pergunakan untuk berhura-hura seperti meminum minuman keras.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN dan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA mengakibatkan Saksi ICEU mengalami kerugian materil senilai Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I DARIS GUNAWAN Bin BABAN GUNAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANNISA PUTRI SUTISNA Alias ECHA Alias NISA Binti ENTIS SUTISNA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

 

       Garut, 20 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya