Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama Aranti yang lahir di Garut pada tanggal 13 April 1974 sebagaimana tertulis dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3030589 adalah orang yang sama dengan Pemohon (Demetria Aranti Dharma) lahir di Garut tanggal 13 April 1974 sebagaimana identitas berupa :
- Kartu Tanda Penduduk NIK : 3205021304740004, atas nama : Demetria Aranti Dharma ;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 84/L/1974, tanggal 12 November 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Garut, atas nama : Demetria Aranti Dharma ;
- Kartu Keluarga Nomor : 3205061810210002, tanggal 1 September 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Garut, atas nama : Demetria Aranti Dharma
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3030589 tertulis Aranti menjadi Demetria Aranti Dharma ; -Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDAIR
Mohon Penetapan seadil-adilnya |