Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
314/Pid.Sus/2024/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | AMANG SUPRIATNA Bin HARUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 314/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 344 /M.2.15/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------Bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN pada waktu antara hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang beralamat di Jl. Raya Garut - Bungbulang, Kampung Cangkudu, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN telah melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara menjualnya kembali kepada orang lain sejak hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB di counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang beralamat di Jl. Raya Garut - Bungbulang, Kampung Cangkudu, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Cara Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut yaitu para pembeli langsung datang ke counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN. Harga sediaan farmasi yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut yaitu Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per tablet untuk sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan seharga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per tablet untuk sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Penjualan kedua jenis sediaan farmasi tersebut dilakukan oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tanpa resep dokter. Maksud dan tujuan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dalam menjual atau mengedarkan kedua jenis sediaan farmasi tersebut yaitu untuk memperoleh keuntungan berupa uang. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dalam menjual atau mengedarkan kedua jenis sediaan farmasi tersebut yaitu sebesar Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari penjualan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl maupun jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut diperoleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dengan cara membelinya secara online dari aplikasi marketplace Shopee dengan nama akun ZHEA SHOP menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J2 Prime warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 353634099579426 dan IMEI 2 : 353635099579423 yang kemudian sediaan farmasi yang dibeli oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut dikirimkan oleh jasa ekspedisi. Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN sendiri telah melakukan pembelian sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg di akun ZHEA SHOP tersebut sudah 3 (tiga) kali diantaranya :
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN berhasil ditangkap oleh Saksi RISWANTO, SH. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak Dari WILSON SIDABUTAR yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB di counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang beralamat di Jl. Raya Garut - Bungbulang, Kampung Cangkudu, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang berhasil disita dari Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut kemudian disisihkan terlebih dahulu masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) tablet sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sita/77/VI/RES.4.3./2024/Satresnarkoba tanggal 06 Juni 2024 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2671/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa ketentuan Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Sedangkan ketentuan Pasal 138 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan pula secara tegas Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. Bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya bukan merupakan orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus di bidang kefarmasian, sehingga dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Trihexyphenidyl maupun jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut dilakukan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tanpa menggunakan resep dokter dan bahkan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN sendiri sama sekali tidak mengetahui apa kandungan, kegunaan maupun efek samping dari sediaan farmasi yang dijual/diedarkannya tersebut. Maka oleh karena itu, perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut sudah tentu tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
-------Perbuatan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------
A T A U
KEDUA -------Bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN pada waktu antara hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang beralamat di Jl. Raya Garut - Bungbulang, Kampung Cangkudu, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dengan cara sebagai berikut :------------- Bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang bukan merupakan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, akan tetapi Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN telah melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg dengan cara membelinya secara online dari aplikasi marketplace Shopee dengan nama akun ZHEA SHOP menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type J2 Prime warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 353634099579426 dan IMEI 2 : 353635099579423 yang kemudian sediaan farmasi yang dibeli oleh Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut dikirimkan oleh jasa ekspedisi. Setelah Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN menerima sediaan farmasi yang dibeli olehnya selanjutnya Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN menjual/mengedarkan kembali sediaan farmasi tersebut kepada orang lain tanpa resep dokter. Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut dimulai sejak hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan ditangkapnya Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN oleh Saksi RISWANTO, SH. Bin IWAN dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR Anak Dari WILSON SIDABUTAR yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 13.30 WIB di counter handphone milik Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang beralamat di Jl. Raya Garut - Bungbulang, Kampung Cangkudu, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Ditangkapnya Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tidak lain berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN diduga telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi di counter handphone miliknya. Setelah berhasil menangkap Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN menerangkan bahwa semua sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut merupakan sediaan farmasi miliknya yang dibeli secara online dari aplikasi marketplace Shopee dengan nama akun ZHEA SHOP. Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN sendiri telah melakukan pembelian sediaan farmasi di akun ZHEA SHOP tersebut telah 3 (tiga) kali diantaranya yaitu :
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN dalam melakukan praktik kefarmasian dengan membeli secara online sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg yang kemudian mengedarkannya dengan cara dijual kembali kepada orang lain tersebut semata-mata agar Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN mendapatkan keuntungan berupa uang, di mana dari hasil praktik kefarmasian yang dijalankannya tersebut Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN mendapatkan keuntungan dengan total sebesar Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dari penjualan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sediaan farmasi jenis Tramadol HCl 50 mg. Bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi yang berhasil disita dari Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN tersebut kemudian disisihkan terlebih dahulu masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) tablet sesuai Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sita/77/VI/RES.4.3./2024/Satresnarkoba tanggal 06 Juni 2024 untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 2671/NOF/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laobratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
Bahwa ketentuan Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan secara tegas Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian diantaranya dilakukan oleh Tenaga Vokasi Farmasi, Apoteker dan Apoteker Spesialis, sehingga dengan demikian maka Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN yang nyata-nyata bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian maka tentunya dilarang untuk melakukan praktik kefarmasian, apalagi yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Menurut Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si., Apt. Binti AHMAD HIDAYAT, bahwa sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut termasuk ke dalam jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan secara bebas melainkan hanya boleh dijual/diedarkan atas resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek yang memiliki izin dari dinas yang berwenang. Bahwa sehubungan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramadol HCl 50 mg tersebut hanya boleh dijual/diedarkan di apotik atas resep dokter, maka sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan jenis Tramdol HCl 50 mg tersebut masuk dalam kategori obat keras.
-------Perbuatan Terdakwa AMANG SUPRIATNA Bin HARUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------
Garut, 20 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |