Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2024/PN Grt | SOLIHIN, SH. | YUDI KUSTIAMAN bin alm DEDI. | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-117/M.2.15/EKU.2/GRT/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti sekitar Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kebun Kopi Kp. Sukasirna RT.002 RW.001 Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada suatu waktu pada siang hari setelah adzan dzuhur, sekira pukul 14.00 wib pada bulan yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti tahun 2023 di kebun kopi Kp. RT.02 RW.01 Desa Girijaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang mencari rumput, kemudian datang terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI melihat saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang mengarit rumput, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menghampiri saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan berkata “RINI HAYU URANG KIEU (Rini ayo kita gini) (sambil memperlihatkan jari tangan telunjuk dan jempol yang disilangkan)“, kemudian saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR menolaknya dengan berkata “EMBUNG” (enggak mau), setelah itu ketika saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sedang dalam posisi jongkok, terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mendorong badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dari arah belakang sampai saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR jatuh tersungkur di tanah, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menarik tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dan merebut arit yang ada di tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR lalu melemparkannya ke tanah, setelah itu terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menggusur badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dengan menarik tangan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai ke kebun kopi, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mendorong badan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR terjatuh terlentang diatas tanah, kemudian tanah terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI menaikkan baju dress rok saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai ke perut dan menurunkan celana pendek sampai ke lutut dan membuka celana dalam saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR, kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI meraba-raba serta mencolok kemaluan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR dengan menggunakan jari tangan kanannya, setelah itu terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI membuka celana dan celana dalamnya lalu mengeluarkan kemaluannya/penis dari dalam celananya kemudian terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI memasukan penisnya kedalam kemaluan/vagina saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR sampai terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR. Bahwa perbuatan terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI, mengakibatkan saksi RINI APRIL RIANI binti OPAR melahirkan seorang anak laki-laki sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : SKV/58/RSIH/I/24 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.Og dokter dari Rumah Sakit Intan Husada Garut dengan hasil pemeriksaan : Payudara tampak keluar asi (+/+). Kesimpulan : Selaput dara tidak utuh disertai robekan jalan lahir pasca persalinan.
Perbuatan terdakwa YUDI KUSTIAMAN bin (alm) DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |