Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. NYANYANG NUR IMAN BIN MOMOD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 386/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYANYANG NUR IMAN BIN MOMOD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

Kesatu :

 

------ Bahwa terdakwa NYANYANG NURIMAN Bin MOMOD pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya Kampung Gunung Cupu Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi didampingi saksi WAHYUDIN Bin ISAD sebagai kondektur truk yang sedang tertidur, melaju dari arah Malangbong Kabupaten Garut menuju arah Kabupaten Tasikmalaya dengan kecepatan sekira 40 km/jam (empat puluh kilometer perjam) pada gigi persneling 3 dengan arah tidak stabil/zig-zag dikarenakan terdakwa dalam keadaan mengantuk kemudian dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 yang sedang dikemudikan oleh saksi SULTON AHMAD Bin AHMAD MIFTAH dengan 6 (enam) penumpang lainnya antara lain : saksi DEWI ANGGRAENI Binti SUKMANA, anak SAFA ARKIALA Binti SULTON AHMAD, saksi FEMI FITRIA Binti (Alm.) SUKMANA, anak RAFLI, saksi NURJANAH Binti (Alm.) ADE RUHIAT, dan korban (Alm.) SUKMANA serta (Alm.) ADE RUHIAT berjalan di jalurnya (sebelah kiri saat jalan) dalam kecepatan sedang lalu truk tangki yang terdakwa kemudikan tersebut masuk ke jalur lawan dan menabrak minibus tersebut di bagian depan sebelah kiri hingga minibus tersebut terpental ke jalur lawan lalu menghantam juga bagain depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, yang dikemudikan oleh saksi LISE LISYANASARI Binti UJANG KARYANA sebelum akhirnya truk tersebut berhenti setelah masuk parit jalan di jalurnya kembali kemudian terdakwa turun dari truk tersebut dan mencoba menolong para korban bersama warga sekitar yang sudah memenuhi tempat tersebut antara lain : ANDRI KUSNIADI Bin (Alm.) H. ABDULAH selanjutnya seluruh korban luka dibawa menggunakan mobil ambulance ke Puskesmas Malangbong, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Malangbong bersama-sama Anggota Polantas Polres Garut, yakni saksi DEDEN SIROJUDIN Bin SYAM’ANI; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat kejadian, jalan yang dilalui merupakan jalan aspal hotmix dengan alur jalan lurus datar sedangkan cuaca cerah sore hari dengan arus lalu lintas cukup ramai lancar dari arah Kabupaten Tasikmalaya ke arah Malangbong Kabupaten Garut dan terdakwa tidak sempat mengerem/mengurangi kecepatan, tidak memberikan lampu dim maupun tidak membunyikan klakson sesaat sebelum tabrakan karena terdakwa masih dalam keadaan mengantuk dan dalam pengaruh minuman keras juga; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban (Alm.) SUKMANA berusia 56 (lima puluh enam) tahun kulit sawo matang ditemukan luka robek pada kepala bagian kanan meluas sepanjang dahi, dan pada pipi kiri akibat persentuhan dengan benda tajam, luka robek pada atas bibir kanan akibat persentuhan dengan benda tajam. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi atau pemeriksaan dalam atau pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum RSUD Malangbong Nomor : 400.7.3/159/RSUD_Malangbong, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. LISDA NORFITRIYANTI, Dokter pada RSUD Malangbong; -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban (Alm.) SUKMANA berusia 78 (tujuh puluh delapan) tahun kulit sawo matang ditemukan luka robek pada kepala bagian depan kanan, robek pada samping mata kiri sampai daun telinga kiri dan pada dagu kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul dan benda tajam. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi atau pemeriksaan dalam atau pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum RSUD Malangbong Nomor : 400.7.3/160/RSUD_ Malangbong, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. LISDA NORFITRIYANTI, Dokter pada RSUD Malangbong; ---
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Nomor : 500.11.4/ 1293/Dishub, tanggal 4 September 2024 terhadap 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, nomor polisi : B 9125 NFU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ANGGRIT PRIHANTOSA, A.Ma. PKB. dan TONI ISKANDAR, A.Ma. PKB, selaku Pemeriksa Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. -----------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa NYANYANG NURIMAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------

 

Dan

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa NYANYANG NURIMAN Bin MOMOD pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya Kampung Gunung Cupu Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi didampingi saksi WAHYUDIN Bin ISAD sebagai kondektur truk yang sedang tertidur, melaju dari arah Malangbong Kabupaten Garut menuju arah Kabupaten Tasikmalaya dengan kecepatan sekira 40 km/jam (empat puluh kilometer perjam) pada gigi persneling 3 dengan arah tidak stabil/zig-zag dikarenakan terdakwa dalam keadaan mengantuk kemudian dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 yang sedang dikemudikan oleh saksi SULTON AHMAD Bin AHMAD MIFTAH dengan 6 (enam) penumpang lainnya antara lain : saksi DEWI ANGGRAENI Binti SUKMANA, anak SAFA ARKIALA Binti SULTON AHMAD, saksi FEMI FITRIA Binti (Alm.) SUKMANA, anak RAFLI, saksi NURJANAH Binti (Alm.) ADE RUHIAT, dan korban (Alm.) SUKMANA serta (Alm.) ADE RUHIAT berjalan di jalurnya (sebelah kiri saat jalan) dalam kecepatan sedang lalu truk tangki yang terdakwa kemudikan tersebut masuk ke jalur lawan dan menabrak minibus tersebut di bagian depan sebelah kiri hingga minibus tersebut terpental ke jalur lawan lalu menghantam juga bagain depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, yang dikemudikan oleh saksi LISE LISYANASARI Binti UJANG KARYANA sebelum akhirnya truk tersebut berhenti setelah masuk parit jalan di jalurnya kembali kemudian terdakwa turun dari truk tersebut dan mencoba menolong para korban bersama warga sekitar yang sudah memenuhi tempat tersebut antara lain : ANDRI KUSNIADI Bin (Alm.) H. ABDULAH selanjutnya seluruh korban luka dibawa menggunakan mobil ambulance ke Puskesmas Malangbong, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Malangbong bersama-sama Anggota Polantas Polres Garut, yakni saksi DEDEN SIROJUDIN ; -----
  • Bahwa pada saat kejadian, jalan yang dilalui merupakan jalan aspal hotmix dengan alur jalan lurus datar sedangkan cuaca cerah sore hari dengan arus lalu lintas cukup ramai lancar dari arah Kabupaten Tasikmalaya ke arah Malangbong Kabupaten Garut dan terdakwa tidak sempat mengerem/mengurangi kecepatan, tidak memberikan lampu dim maupun tidak membunyikan klakson sesaat sebelum tabrakan karena terdakwa masih dalam keadaan mengantuk dan dalam pengaruh minuman keras juga; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  NURJANAH Binti (Alm.) ADE RUHIAT berusia 52 (lima puluh dua) tahun ditemukan hidung bengkak, gigi seri tanggal, luka terbuka pelipis kiri, bengkak di kepala sebelah kiri, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat sedang karena luka tersebut menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan korban untuk sementara waktu, sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/3932/PKM.MLB/IX/2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong; ---------------
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Nomor : 500.11.4/ 1293/Dishub, tanggal 4 September 2024 terhadap 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, nomor polisi : B 9125 NFU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ANGGRIT PRIHANTOSA, A.Ma. PKB. dan TONI ISKANDAR, A.Ma. PKB, selaku Pemeriksa Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. -----------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa NYANYANG NURIMAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------

 

Dan

Ketiga :

 

------ Bahwa terdakwa NYANYANG NURIMAN Bin MOMOD pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya Kampung Gunung Cupu Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi didampingi saksi WAHYUDIN Bin ISAD sebagai kondektur truk yang sedang tertidur, melaju dari arah Malangbong Kabupaten Garut menuju arah Kabupaten Tasikmalaya dengan kecepatan sekira 40 km/jam (empat puluh kilometer perjam) pada gigi persneling 3 dengan arah tidak stabil/zig-zag dikarenakan terdakwa dalam keadaan mengantuk kemudian dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 yang sedang dikemudikan oleh saksi SULTON AHMAD Bin AHMAD MIFTAH dengan 6 (enam) penumpang lainnya antara lain : saksi DEWI ANGGRAENI Binti SUKMANA, anak SAFA ARKIALA Binti SULTON AHMAD, saksi FEMI FITRIA Binti (Alm.) SUKMANA, anak RAFLI, saksi NURJANAH Binti (Alm.) ADE RUHIAT, dan korban (Alm.) SUKMANA serta (Alm.) ADE RUHIAT berjalan di jalurnya (sebelah kiri saat jalan) dalam kecepatan sedang lalu truk tangki yang terdakwa kemudikan tersebut masuk ke jalur lawan dan menabrak minibus tersebut di bagian depan sebelah kiri hingga minibus tersebut terpental ke jalur lawan lalu menghantam juga bagain depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, yang dikemudikan oleh saksi LISE LISYANASARI Binti UJANG KARYANA sebelum akhirnya truk tersebut berhenti setelah masuk parit jalan di jalurnya kembali kemudian terdakwa turun dari truk tersebut dan mencoba menolong para korban bersama warga sekitar yang sudah memenuhi tempat tersebut antara lain : ANDRI KUSNIADI Bin (Alm.) H. ABDULAH selanjutnya seluruh korban luka dibawa menggunakan mobil ambulance ke Puskesmas Malangbong, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Malangbong bersama-sama Anggota Polantas Polres Garut, yakni saksi DEDEN SIROJUDIN Bin SYAM’ANI; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat kejadian, jalan yang dilalui merupakan jalan aspal hotmix dengan alur jalan lurus datar sedangkan cuaca cerah sore hari dengan arus lalu lintas cukup ramai lancar dari arah Kabupaten Tasikmalaya ke arah Malangbong Kabupaten Garut dan terdakwa tidak sempat mengerem/mengurangi kecepatan, tidak memberikan lampu dim maupun tidak membunyikan klakson sesaat sebelum tabrakan karena terdakwa masih dalam keadaan mengantuk dan dalam pengaruh minuman keras juga; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  SULTON AHMAD Bin AHMAD MIFTAH berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ditemukan luka lecet di sikut tangan sebelah kiri, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat ringan karena luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan, sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/3934/PKM.MLB/IX/ 2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  DEWI ANGGRAENI Binti SUKMANA berusia 28 (dua puluh delapan) tahun ditemukan luka terbuka di hidung, bengkak di hidung, luka terbuka di bibir atas, luka lecet di kelopak mata kiri, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat sedang karena luka tersebut  menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan korban untuk sementara waktu, sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/3931/PKM.MLB/IX/2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong;
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  FEMI FITRIA Binti (Alm.) SUKMANA berusia 32 (tiga puluh dua) tahun ditemukan luka terbuka alis kanan dan alis kiri, luka terbuka di bibir atas, kelopak mata kanan memar, bengkak di dada kanan atas, bengkak di lengan kanan, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat sedang karena luka tersebut menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan korban untuk sementara waktu,  sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum UPT Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/3928/PKM.MLB/IX/2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditanda-tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong; --------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  LISE LISYANASARI Binti UJANG KARYANA berusia 16 (enam belas) tahun ditemukan bengkak bahu kiri, luka terbuka telunjuk kiri, luka terbuka pergelangan kaki kanan, luka robek kaki kanan, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat sedang karena luka tersebut menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan korban untuk sementara waktu,  sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/3930/PKM.MLB/IX/2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong;
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, pada korban saksi  SAFA ARKIALA Binti SULTON AHMAD berusia 2,5 (dua setengah) tahun ditemukan luka lecet mata kanan bawah, bengkak pada dahi, luka lecet di dahi, bengkak di kepala belakang, bengkak di kaki kanan, luka tersebut termasuk kualifikasi luka derajat ringan karena luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas dan pekerjaan, sebagaimana dalam kesimpulan visum et repertum Puskesmas Malangbong Nomor : 400.7.22.1/ 3929/PKM.MLB/IX/2024, tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. GUSTI AKBAR BUDIMAN, Dokter pada UPT Puskesmas Malangbong;
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi mengalami kerusakan penyok di bodi depan dan kaca depan pecah, 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 mengalami penyok dan rusak bodi di bagian depan sebelah kiri dan samping kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, mengalami rusak bodi di bagian depan dan kanan dengan kerugian materil akibat kejadian tersebut belum dapat ditaksir; -------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Nomor : 500.11.4/ 1293/Dishub, tanggal 4 September 2024 terhadap 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, nomor polisi : B 9125 NFU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ANGGRIT PRIHANTOSA, A.Ma. PKB. dan TONI ISKANDAR, A.Ma. PKB, selaku Pemeriksa Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. -----------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa NYANYANG NURIMAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------

 

Atau

Keempat :

 

------ Bahwa terdakwa NYANYANG NURIMAN Bin MOMOD pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Raya Malangbong-Tasikmalaya Kampung Gunung Cupu Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi didampingi saksi WAHYUDIN Bin ISAD sebagai kondektur truk yang sedang tertidur, melaju dari arah Malangbong Kabupaten Garut menuju arah Kabupaten Tasikmalaya dengan kecepatan sekira 40 km/jam (empat puluh kilometer perjam) pada gigi persneling 3 dengan arah tidak stabil/zig-zag dikarenakan terdakwa dalam keadaan mengantuk kemudian dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih, nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 yang sedang dikemudikan oleh saksi SULTON AHMAD Bin AHMAD MIFTAH dengan 6 (enam) penumpang lainnya antara lain : saksi DEWI ANGGRAENI Binti SUKMANA, anak SAFA ARKIALA Binti SULTON AHMAD, saksi FEMI FITRIA Binti (Alm.) SUKMANA, anak RAFLI, saksi NURJANAH Binti (Alm.) ADE RUHIAT, dan korban (Alm.) SUKMANA serta (Alm.) ADE RUHIAT berjalan di jalurnya (sebelah kiri saat jalan) dalam kecepatan sedang lalu truk tangki yang terdakwa kemudikan tersebut masuk ke jalur lawan dan menabrak minibus tersebut di bagian depan sebelah kiri hingga minibus tersebut terpental ke jalur lawan lalu menghantam juga bagain depan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, yang dikemudikan oleh saksi LISE LISYANASARI Binti UJANG KARYANA sebelum akhirnya truk tersebut berhenti setelah masuk parit jalan di jalurnya kembali kemudian terdakwa turun dari truk tersebut dan mencoba menolong para korban bersama warga sekitar yang sudah memenuhi tempat tersebut antara lain : ANDRI KUSNIADI Bin (Alm.) H. ABDULAH selanjutnya seluruh korban luka dibawa menggunakan mobil ambulance ke Puskesmas Malangbong, sedangkan untuk korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Malangbong bersama-sama Anggota Polantas Polres Garut, yakni saksi DEDEN SIROJUDIN Bin SYAM’ANI; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat kejadian, jalan yang dilalui merupakan jalan aspal hotmix dengan alur jalan lurus datar sedangkan cuaca cerah sore hari dengan arus lalu lintas cukup ramai lancar dari arah Kabupaten Tasikmalaya ke arah Malangbong Kabupaten Garut dan terdakwa tidak sempat mengerem/mengurangi kecepatan, tidak memberikan lampu dim maupun tidak membunyikan klakson sesaat sebelum tabrakan karena terdakwa masih dalam keadaan mengantuk dan dalam pengaruh minuman keras juga; -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas, 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, warna biru-kombinasi, nomor polisi : B 9125 NFU, tahun 2017, nomor mesin : 6D16R05128, nomor rangka : MHMFN17CHK004770 milik PT. Carisa Sejahtera Abadi mengalami kerusakan penyok di bodi depan dan kaca depan pecah, 1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia, warna putih nomor polisi : B 1412 KYI, tahun 2012, nomor mesin : DL57767, nomor rangka : MHKV1BB2JCK004015 mengalami penyok dan rusak bodi di bagian depan sebelah kiri dan samping kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe N-Max, nomor rangka : MH3SG3190KJ47526, nomor mesin : G3E4E1316763, nomor polisi : Z 5421 DAJ, warna putih-hitam, tahun 2019, mengalami rusak bodi di bagian depan dan kanan dengan kerugian materil akibat kejadian tersebut belum dapat ditaksir; -------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Nomor : 500.11.4/ 1293/Dishub, tanggal 4 September 2024 terhadap 1 (satu) unit truk tangki merek Mitsubishi tipe Fuso FN517ML2, nomor polisi : B 9125 NFU, yang dibuat dan ditandatangani oleh ANGGRIT PRIHANTOSA, A.Ma. PKB. dan TONI ISKANDAR, A.Ma. PKB, selaku Pemeriksa Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, menyatakan kendaraan tersebut tidak laik jalan yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan. -----------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa NYANYANG NURIMAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------

 

 

Garut, 23 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya