Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Blok kolentang Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. berdasarkan Akta pengikatan Jual beli Nomor (AJB) Nomor: 191/2020 tertanggal 02 Desember 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan NOTARIS PPAT Oemie Irawanti Hendrayani, S.H., Sp.1.(turut Tergugat II) di Kabupaten Garut yang di saksikan Oleh Kepala Desa Karangtengah (Turut Tergugat III) dan Agus supriyahna (Kepala Dusun)dengan nomor Persil Nomor 8a.D.VI Kohir/Letter C Nomor 305 dengan luas 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi).atas nama SENA BANDA NOVEMBER yang tercatat di AJB yang berbatasan dengan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hj. Uti;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ai Suparti;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah H. Amas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Mahmud/Dedi;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim tanpa hak obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrech matige daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat yang terkait kepemilikan Para Tergugat yaitu Surat Keterangan Kepala Desa Karangtengah yang menerangkan bahwa tanah tersebut adaalah milik H. ERO ROHIDIN;
- Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang telah memperoleh haknya dari Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa beban dan pengecualian apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Memerintahkan turut Tergugat IV dan Turut tergugat V untuk mengubah atau mengganti nama dalam peta bidang nomor 258 dari atas nama HJ. ERO menjadi atas nama SENA BANDA NOVEMBER (PENGGUGAT);
- Menyatakan Penggugat sebagai penerima ganti kerugian pengadaan tanah Tol Gedebage-tasikmalaya-Cilacap (getaci) sebagaimana terdaftar peta bidang nomor rincikan 258 atas nama Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan Kerugian Immateriil, Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya setiap Para Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; atau dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|