Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut 1.SUSANTO
2.NENG WIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2NENG WIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.811.125,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372220022 tanggal 28 Desember 2022 , Rp. 81.811.125,- ( Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                         : SUZUKI /GC415V-APV SDX MT

Jenis/Model                       : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2011 / PUTIH METALIK

No. Rangka/Mesin            : MHYGDN42VBJ361503 / G15AID244210

No. Polisi                             : D 1681 VCY

BPKB tercatat atas nama: YAYAT RUHIYAT

Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                         : SUZUKI /GC415V-APV SDX MT

Jenis/Model                       : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                     : 2011 / PUTIH METALIK

No. Rangka/Mesin            : MHYGDN42VBJ361503 / G15AID244210

No. Polisi                             : D 1681 VCY

BPKB tercatat atas nama: YAYAT RUHIYAT

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak