Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Grt YETI KUSTIAWATI IDEN MYK Bin MUCH TAMIM
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YETI KUSTIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AL MUSRADIN ADHAYETI KUSTIAWATI
Tergugat
NoNama
1IDEN MYK Bin MUCH TAMIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG GARUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya.

Menetapkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan pembayaran pelunasa pinjaman kepada TURUT TERGUGAT dan kemudian mengambil Sertipikat Hak Milik Nomrr 242 atas nama Moch Tamim secara sepihak tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT.

Menetapkan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan hukum yakni memberikan Sertipikat Hak Milik Nomor 242 atas nama Moch Tamim kepada TERGUGAT tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT.

Menghukum TERGUGAT, untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 242 atas nama Moch Tamim gambar situasi No. 2122/1980 terletak di Kmp. Citanggu RT, RK.II Ds. Citangtu Kec. Wanaraja, Kab. DT.II Garut sekarang Kecamatan Pangatikan yang telah belikan secara lunas dan sah dari ayah kandung TERGUGAT kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris/Anak Kandung dari Patah Sukarya.

Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang nyata dan real serta segalah kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT selama 42 (Empat Puluh Dua) tahun PENGGUGAT beserta Almarhum ayah kandunnya Patah Sukarya mendiami rumah/tanah tersebut yakni :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak