Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Jual Beli antara Penggugat (Baeti) dan Tergugat (Endang) tertanggal 10 September 1996;
- Memerintahkan Penggugat untuk mendaftarkan tanah yang terletak di Blok Cibuah Desa Sukamulya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut seluas 1665 m2 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |