Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.CHIK MUHAMAD SYAHRUL
2.CHIK MUHAMAD SYAHRUL
RONI RAMDANI Bin (Alm) UHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 378/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHIK MUHAMAD SYAHRUL
2CHIK MUHAMAD SYAHRUL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI RAMDANI Bin (Alm) UHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

--------Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Perum AK 2, RT.02/RW.11, Desa Satusaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum mengenai keahlian dan kewenangan melakukan kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membeli obat jenis TRAMADOL dengan cara membeli kepada PALOH (belum tertangkap) diawali mengirim pesan melalui Aplikasi WhaatsApp kepada PALOH (belum tertangkap) “bang saya butuh 2 box” kemudian PALOH (belum tertangkap) membalasnya “kirim kemana?” kemudian saya mengirim lokasi/maps dan sekira jam 07.00 WIB PALOH (belum tertangkap) datang dan membawa obat sebanyak yang saya pesan dan saya membayarnya dengan harga sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM mengirim pesan lagi kepada PALOH (belum tertangkap) “bang kirim lagi 1 box” kemudian PALOH (belum tertangkap) menjawab “tunggu dimana?” dan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membalas “kirim ke tempat kemarin aja”, kemudian sekitar jam 16.00 WIB PALOH (belum tertangkap) datang dan memberikan obat yang terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM dan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membayar dengan harga sebesar Rp.190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 06.30 WIB saya mengirim pesan kembali kepada PALOH (belum tertangkap) “bang 2 box” dan PALOH (belum tertangkap) langsung datang membawa obat yang terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM sambil membayarnya sebesar Rp.380.000(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM mendapatkan obat jenis tramadol dari PALOH (belum tertangkap) untuk terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM konsumsi dan jual atau edarkan dengan cara terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM tinggal dirumah atau kemudian bilamana ada orang datang ke rumah terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM dengan maksud membeli obat obatan tersebut terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM langsung menjualnya atau kepada orang yang datang ke Jalan Perum AK 2 Blok J, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM menjual obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.5.000(lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.1.200(seribu dua ratus rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor: 3341/NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.ik., Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 Butir tablet berwarna putih yang diduga Tramadol

3480/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

Tramadol

Kesimpulan: Bahwa tablet berwarna putih tersebut adalah benar tidak mengandung narkotika bukan narkoba dan psikotropika, melainkan obat jenis Tramadol yang terdaftar dalam golongan obat keras menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM  dalam hal menyimpan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

 

A T A U

KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Perum AK 2, RT.02/RW.11, Desa Satusaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tanpa hak atau melawan hukum mengenai memproduksi atau mengedarkan sediaan kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membeli obat jenis TRAMADOL dengan cara membeli kepada PALOH (belum tertangkap) diawali mengirim pesan melalui Aplikasi WhaatsApp kepada PALOH (belum tertangkap) “bang saya butuh 2 box” kemudian PALOH (belum tertangkap) membalasnya “kirim kemana?” kemudian saya mengirim lokasi/maps dan sekira jam 07.00 WIB PALOH (belum tertangkap) datang dan membawa obat sebanyak yang saya pesan dan saya membayarnya dengan harga sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM mengirim pesan lagi kepada PALOH (belum tertangkap) “bang kirim lagi 1 box” kemudian PALOH (belum tertangkap) menjawab “tunggu dimana?” dan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membalas “kirim ke tempat kemarin aja”, kemudian sekitar jam 16.00 WIB PALOH (belum tertangkap) datang dan memberikan obat yang terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM dan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM membayar dengan harga sebesar Rp.190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 06.30 WIB saya mengirim pesan kembali kepada PALOH (belum tertangkap) “bang 2 box” dan PALOH (belum tertangkap) langsung datang membawa obat yang terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM sambil membayarnya sebesar Rp.380.000(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM mendapatkan obat jenis Tramadol dari PALOH (belum tertangkap) untuk terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM konsumsi dan jual atau edarkan dengan cara terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM tinggal dirumah atau kemudian bilamana ada orang datang ke rumah terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM dengan maksud membeli obat obatan tersebut terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM langsung menjualnya atau kepada orang yang datang ke Jalan Perum AK 2 Blok J, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM menjual obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per 1 (satu) butir dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.1.200 (seribu dua ratus rupiah) setiap penjualan 1 (satu) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor: 3341/NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.ik., Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dapat disimpulkan bahwa:

No

Nama Barang Bukti

Kode

 Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

1 Butir tablet berwarna putih yang diduga Tramadol

3480/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

Tramadol

  • Kesimpulan: Bahwa tablet berwarna putih tersebut adalah benar tidak mengandung narkotika bukan narkoba dan psikotropika, melainkan obat jenis Tramadol yang terdaftar dalam golongan obat keras menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM  dalam hal menyimpan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------Perbuatan terdakwa RONI RAMDANI bin (ALM) UHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------

 

 

 

GARUT,  13 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199202202018011002

Pihak Dipublikasikan Ya