Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Grt 1.BANU ADJI, S.H.
2.BANU ADJI, S.H.
DIAN ARDIANSYAH Als. ACONG Bin TATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 377/M.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BANU ADJI, S.H.
2BANU ADJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ARDIANSYAH Als. ACONG Bin TATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

           

KESATU

Bahwa Terdakwa DIAN ARDIANSYAH Als ACONG Bin TATANG pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Raya Lewo-Malangbong, Kampung Pangkalan RT002 RW005, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN yang merupakan anggota Polri melakukan partoli di sekitaran Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa diduga ada penjualan obat-obatan keras terbatas di Desa Sukaratu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, lalu sekitar pukul 14.00 WIB saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN menuju tempat penjualan obat-obatan keras terbatas tersebut;
  • Sekitar pukul 14.40 WIB saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN  tiba di Jl. Raya Lewo-Malangbong, Kampung Pangkalan RT002 RW005, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dan pada saat itu saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN mengamankan dan melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi IKBAL FAUZAN  Bin ATE MULYANA yang pada saat itu akan membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa untuk dikonsumsi sendiri oleh saksi IKBAL FAUZAN  Bin ATE MULYANA;
  • Pada saat saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN mengamankan terdakwa, ditemukan 28 (dua puluh delapan) tablet/butir obat yang diduga jenis Tramadol, 75 (tujuh puluh lima) tablet/butir obat yang diduga jenis DMP (Dextromethorphan), uang tunai sebesar Rp355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip bening dengan logo warna kuning bertuliskan C TIK, dan 1 (satu) handphone merk Redmi yang disimpan di dalam sebuah tas selendang kecil warna hitam yang pada saat itu sedang dikenakan terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan pula 600 (enam ratus) tablet/butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  • Terdakwa menjual 1 (satu) tablet/ butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa menjualnya dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat jenis tramadol sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari 10 (sepuluh) butir/tablet obat yang sudah terjual, sedangkan dari obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa tidak mendapatkan keutungan namun terdakwa juga akan mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang) dalam menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) tersebut sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Analis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3345 /NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.ik., Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dengan prosedur serta hasil pemeriksaan sebagai berikut:

No

Nama Barang Bukti

Kode

Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

6 (enam) bungkus plastic berisi 69 (enam puluh Sembilan) bungkus potongan kemasan strip berisikan 628 (enam ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 145,1308 gram

3492/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

Tramadol

2

15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 9,1125 gram

3493/2024/NF

IK 7.2-03/NOF

Dextromethorphan

Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3492/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.
  2. 3493/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning tersebut adalah Dextromethorphan.
  • Pada waktu terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa tidak menggunakan resep dari dokter, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan, bidang medis ataupun farmasi, terdakwa melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) untuk mendapatkan upah dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang) tanpa mengetahui risiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang terdakwa jual atau edarkan.

Perbuatan terdakwa DIAN ARDIANSYAH Als ACONG Bin TATANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIAN ARDIANSYAH Als ACONG Bin TATANG pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl. Raya Lewo-Malangbong, Kampung Pangkalan RT002 RW005, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN yang merupakan anggota Polri melakukan partoli di sekitaran Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa diduga ada penjualan obat-obatan keras terbatas di Desa Sukaratu Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, lalu sekitar pukul 14.00 WIB saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN menuju tempat penjualan obat-obatan keras terbatas tersebut;
  • Sekitar pukul 14.40 WIB saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN  tiba di Jl. Raya Lewo-Malangbong, Kampung Pangkalan RT002 RW005, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, dan pada saat itu saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN mengamankan dan melalukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi IKBAL FAUZAN  Bin ATE MULYANA yang pada saat itu akan membeli obat jenis Tramadol kepada terdakwa untuk dikonsumsi sendiri oleh saksi IKBAL FAUZAN  Bin ATE MULYANA;
  • Pada saat saksi I KETUT VERANDITA anak dari I KOMANG WIRTA bersama dengan saksi CUCU SUHARDIMAN Bin (Alm) SULAIMAN mengamankan terdakwa, ditemukan 28 (dua puluh delapan) tablet/butir obat yang diduga jenis Tramadol, 75 (tujuh puluh lima) tablet/butir obat yang diduga jenis DMP (Dextromethorphan), uang tunai sebesar Rp355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) plastik klip bening dengan logo warna kuning bertuliskan C TIK, dan 1 (satu) handphone merk Redmi yang disimpan di dalam sebuah tas selendang kecil warna hitam yang pada saat itu sedang dikenakan terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan pula 600 (enam ratus) tablet/butir obat yang diduga jenis Tramadol;
  • Terdakwa menjual 1 (satu) tablet/ butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah) sedangkan obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa menjualnya dengan harga Rp10.000.- (sepuluh ribu rupiah), terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat jenis tramadol sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari 10 (sepuluh) butir/tablet obat yang sudah terjual, sedangkan dari obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa tidak mendapatkan keutungan namun terdakwa juga akan mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang) dalam menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) tersebut sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Analis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor: 3345 /NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.ik., Yuswardi, S.Si., Apt, M.M. dan Prima Hajatri, S. Si., M. Farm dengan prosedur serta hasil pemeriksaan sebagai berikut:

No

Nama Barang Bukti

Kode

Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

1

6 (enam) bungkus plastic berisi 69 (enam puluh Sembilan) bungkus potongan kemasan strip berisikan 628 (enam ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 145,1308 gram

3492/2024/NF

IK 7.2-05/NOF

Tramadol

2

15 (lima belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo “DMP” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 9,1125 gram

3493/2024/NF

IK 7.2-03/NOF

Dextromethorphan

Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 3492/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.
  2. 3493/2024/NF,- berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna kuning tersebut adalah Dextromethorphan.
  • Pada waktu terdakwa mendapatkan obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) terdakwa tidak menggunakan resep dari dokter, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam bidang kesehatan, bidang medis ataupun farmasi, terdakwa melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis DMP (Dextromethorphan) untuk mendapatkan upah dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang) tanpa mengetahui risiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang terdakwa jual atau edarkan.

Perbuatan terdakwa DIAN ARDIANSYAH Als ACONG Bin TATANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

GARUT, 13  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

BANU ADJI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199606082020121015

Pihak Dipublikasikan Ya