Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G.S/2024/PN Grt | PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut | 1.WAWAN KURNIA SANDI 2.RISMAYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G.S/2024/PN Grt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.831.850,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372230097 tanggal 23 Agustus 2023, Rp. 62.831.850 ,- ( Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu delapan Ratus Lima Puluh Rupiah ). secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI/GC415V APV DLX MT Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2005 / COKLAT METALIK No. Rangka/Mesin : MHYGDN41V5J127086/ G15AID126879 No. Polisi : D 1098 HO BPKB tercatat atas nama :AJI RUSTANDI Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : SUZUKI/GC415V APV DLX MT Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2005 / COKLAT METALIK No. Rangka/Mesin : MHYGDN41V5J127086/ G15AID126879 No. Polisi : D 1098 HO BPKB tercatat atas nama :AJI RUSTANDI Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |