Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Grt SOLIHIN, S.H. RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-227/M.2.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Raya Pameungpeuk Kp. Nangoh RT.001 RW.009 Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA mendapatkan obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari Aplikasi Shopee dengan nama toko “AzkaStore” yang beralamat Bandung.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA mendapatkan Obat jenis TRAMADOL HCl 50mg dan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dari aplikasi Shopee dengan nama toko “AZKASTORE” dengan cara membeli, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib dan memesan obat jenis TRAMADOL HCL 50mg sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis TRHIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian setelah di pesan terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA langsung membayar dengan cara mentransfer melalui BRI LINK Pameungpeuk kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNE Pameungpeuk
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib obat pesanan terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA datang di Jasa pengiriman JNE Pameungpeuk, selanjutnya diambil dan dibawa pulang ke rumah.
  • Bahwa maksud terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA membeli obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dari dari Aplikasi Shopee dengan nama toko “AzkaStore”  adalah untuk diperjual belikan kembali.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat jenis TRAMADOL HCL50mg tersebut dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)/10 (sepuluh) butir dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan cara apabila ada pembeli menghubungi terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA untuk menanyakan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL kemudian pembeli datang ke rumah terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA dapatkan dari hasil menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari setiap 10 (sepuluh) butir dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) dari setiap 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis TRAMADOL HCL 50Mg dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) menurut peraturan Kepala BPOM RI No. 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki izin dari dinas berwenang sesuai aturan.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang Medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Badan POM di Bandung No : LHU.093.K.05.17.24.0166 tanggal 23 April 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian,  melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi bertuliskan AM, sisi lain TMD, garis Tengah dan angka 50, ED Sep 2028, BN 4510237.

 

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT - PDA

 

Kesimpulan  : Tramadol Positif

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Badan POM di Bandung No : LHU.093.K.05.17.24.0160 tanggal 23 April 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian,  melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih kedua sisi polos, komposisi Trihexyphenidyl 2 mg, Reg GKL 9817104710A1, ED 07 2028, BN 1309028.

 

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT - PDA

 

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Perbuatan terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Raya Pameungpeuk Kp. Nangoh RT.001 RW.009 Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA telah diamankan oleh saksi ERI CAHYA FERISWARA, SH dan saksi RISWANTO, SH (Anggota Sat Narkoba Polres Garut) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wib di Jl. Raya Pameungpeuk Kp. Nangoh RT.001 RW.009 Desa Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut dan ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan 100 (seratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Biru.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA mendapatkan obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dari Aplikasi Shopee dengan nama toko “AzkaStore” yang beralamat Bandung.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA mendapatkan Obat jenis TRAMADOL HCl 50mg dan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dari aplikasi Shopee dengan nama toko “AZKASTORE” dengan cara membeli, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wib dan memesan obat jenis TRAMADOL HCL 50mg sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis TRHIHEXYPHENIDYL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian setelah di pesan terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA langsung membayar dengan cara mentransfer melalui BRI LINK Pameungpeuk kemudian dikirim melalui jasa pengiriman JNE Pameungpeuk
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib obat pesanan terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA datang di Jasa pengiriman JNE Pameungpeuk, selanjutnya diambil dan dibawa pulang ke rumah.
  • Bahwa maksud terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA membeli obat jenis TRAMADOL HCL 50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dari dari Aplikasi Shopee dengan nama toko “AzkaStore”  adalah untuk diperjual belikan Kembali.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat jenis TRAMADOL HCL50mg tersebut dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)/10 (sepuluh) butir dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat jenis TRAMADOL HCL50mg dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dengan cara apabila ada pembeli menghubungi terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA untuk menanyakan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL kemudian pembeli datang ke rumah terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA dapatkan dari hasil menjual obat jenis TRAMADOL HCL 50mg tersebut sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari setiap 10 (sepuluh) butir dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebesar Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) dari setiap 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Ahli MIETTA PURSITAWATI, S.Si. Apt.  Binti ACHMAD HIDAYAT yang mengatakan obat jenis TRAMADOL HCL 50Mg dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut termasuk kedalam jenis obat-obat tertentu (OOT) menurut peraturan Kepala BPOM RI No. 28 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan obat - obat tertentu, dan untuk peredaran obat-obat tertentu tidak bisa disediakan, disimpan dan diedarkan secara bebas. Obat-obat tertentu harus memenuhi kaidah cara distribusi obat yang baik sesuai aturan perundang-undangan. Obat-obat tertentu hanya boleh diserahkan oleh apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter, dikeluarkan/dijual oleh apotek atas dasar resep dokter yang memiliki izin dari dinas berwenang sesuai aturan.
  • Bahwa terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang Medis ataupun Farmasi hal tersebut semata – mata terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Badan POM di Bandung No : LHU.093.K.05.17.24.0166 tanggal 23 April 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian,  melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi bertuliskan AM, sisi lain TMD, garis Tengah dan angka 50, ED Sep 2028, BN 4510237.

 

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Tramadol HCL

Tramadol Positif

HPST

FI VI Hal 1736

KCKT - PDA

 

Kesimpulan  : Tramadol Positif

 

  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Badan POM di Bandung No : LHU.093.K.05.17.24.0160 tanggal 23 April 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian,  melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) tablet warna putih kedua sisi polos, komposisi Trihexyphenidyl 2 mg, Reg GKL 9817104710A1, ED 07 2028, BN 1309028.

 

No

Uji yang dilakukan Jenis / Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Trihexyphenidyl

Trihexyphenidyl Positif

HPST

FI VI Hal 1748

KCKT - PDA

 

Kesimpulan : Trihexyphenidyl Positif

 

Perbuatan Terdakwa RONI RAMDANI bin ADE TAHYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Garut, 3 Juni 2024.

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

S O L I H I N

JAKSA MADYA NIP. 19721111 199403 1 005.

Pihak Dipublikasikan Ya