Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.Sus/2024/PN Grt Muhamad Ridwan Rais IRMAWAN BIN AHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 337/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 373/M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Ridwan Rais
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAWAN BIN AHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU:

PERTAMA:

-------------Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di daerah Rancabuaya tepatnya dipinggir Jalan Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menghubungi Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY dan memesan narkotika golongan I jenis sabusabu ukuran 4.5 Gram dengan harga Rp. 6.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM mentransferkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY di Alfamart Cigodeg dan mengirimkan bukti transfer  kepada Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY, lalu Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM berkata kepada Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY bahwa sisa uang sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) akan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM bayar ketika Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM bertemu dengan Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY. Selanjutnya, sekira jam 19.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM bertemu dengan Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY di daerah Rancabuaya tepatnya dipinggir Jalan Rancabuaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, saat itu Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY memberikan 1 (satu) paket sabu-sabu yang Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pesan, lalu Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM memberikan uang sisanya kepada Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, pada Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM merecah atau membagi menjadi 14 (empat belas) paket ukuran “KC” Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM buat menjadi 7 (tujuh) paket paket dan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM timbang masingmasing berukuran 0.20 (nol koma dua puluh) gram dan ukuran “K”  Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM buat menjadi 6 (enam) paket yang masingmasing berukuran 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, lalu Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM kemas dibalut tissue dilakban Fragile Merah dan 1 (satu) paket sabu-sabu tidak Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM timbang dan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM lakban. Selanjutnya, sekira jam 12.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menjual narkotika golongan I jenis shabu kepada Saksi NENDI PRIBADI Alias USU yang beralamat di daerah Bungbulang dengan cara dibarter dengan bahan batu Akik Pancawarna sebanyak 1 (satu) paket ukuran Ukuran “KC” (bila di uangkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)), lalu pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual kembali kepada Saksi NENDI PRIBADI Alias USU dengan cara dibarter dengan bahan batu Akik sebanyak 3 (tiga) paket ukuran Ukuran “KC” sebanyak 2 (dua) paket dan ukuran “K” sebanyak 1 (satu) Paket (bila di uangkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan ukuran “K” sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket), Kemudian pada Senin tanggal 8 Juli  2024 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual kepada Saksi NENDI PRIBADI Alias USU dengan cara dibarter dengan bahan batu Akik Pancawarna sebanyak 3 (tiga) paket ukuran Ukuran “KC” sebanyak 1 (satu) paket dan ukuran “K” sebanyak 2 Paket (bila di uangkan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per paket dan ukuran “K” sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per paket).
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM juga menjual narkotika jenis sabusabu kepada Sdr. MADUN dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), namun baru ditransfer sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang sisanya akan dibayar oleh Sdr. MADUN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada Sdr. KENTUNG Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menjual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM mendapatkan narkotika jenis sabusabu dari Saksi EKO JUNJUN JUNIANTO Alias QINOY sudah 3 Kali yang pertama sekitar Awal bulan januari 2024 sebanyak 1 (satu) peket ukuran 1 Gram dengan harga Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang kedua sekitar bulan maret sebanyak 1 (satu) peket ukuran 1 Gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan yang ketiga pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket ukuran 4,5 Gram dengan harga Rp. 6.700.000,- (enam Juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Tas selendang warna hitam
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening.
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah.
  • 14 (empat belas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam.
  • 11 (sebelas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Alganax-1.
  • 9 (sembilan) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clorirex Clozapine.
  • 7 (tujuh) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clozapine.
  • 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Nuzolam Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam.
  • 2 (dua) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
  • 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
  • 1 (satu) buah korek gas warna Merah.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah tas selendang warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 10 Pro+ 5G Warna Silver
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 11 Pro+ 5G Warna Hijau.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3340/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2347 gram, diberi nomor barang bukti 3458 / 2024 / NF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik klip dibungkus tissue warna putih dan dibalut lakban warna merah bertuliskan “Fragile’’ masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram, diberi nomor barang bukti 3459 / 2024 / NF.
  3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “RIKLONA 2’’ berisikan 14 (empat belas) butir tab;et warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6684 gram, diberi nomor barang bukti 3460 / 2024 / NF
  4. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax 1’’ bersikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4377 gram, diberi nomor barang bukti 3461 / 2024 / NF
  5. 1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan “Cloritex 100’’ bersikan 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berdiameter 1 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7270 gram, diberi nomor barang bukti 3462 / 2024 / NF
  6. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “NUZOLAM’’ bersikan 6 (enam) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 3463 / 2024 / NF
  7. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Calmlet’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “SS’’ berdiameter 0,9 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7140 gram, diberi nomor barang bukti 3464 / 2024 / NF
  8. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Atarax 1’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “mf’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2022 gram, diberi nomor barang bukti 3465 / 2024 / NF
  9. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Euforiss’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “SS’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 4965 gram, diberi nomor barang bukti 3466 / 2024 / NF
  10. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Zypraz bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “KALBE’’ dengan berat netto seluruhnya 0,4630 gram, diberi nomor barang bukti 3467 / 2024 / NF
  11. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Clozapine bersikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “mf’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3167 gram, diberi nomor barang bukti 3468 / 2024 / NF

 

  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. 3458/2024/NF dan 3459/2024/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  2. 345602024/NF dan 3466/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  3. 3461/2024/NF, 3463/2024/NF s.d. 3465/2024/NF dan 3467/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink, ungu dan kaplet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  4. 3462/2024/NF dan 3468/2024/NF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas, adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dan tablet warna kuning tersebut adalah Clozapine (obat untuk meredakan gejala skizofrenia)
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/356/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dinyatakan positif megandung Amphetamin, Metamphetamin dan Benzodiazepine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi jual beli nerkotika golongan I jenis shabushabu tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dengan cara sebagai berikut:

  • Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR, saat diamankan Terdakwa kedapatan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki atau menguasai barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Tas selendang warna hitam.
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening.
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah.
  • 14 (empat belas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam.
  • 11 (sebelas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Alganax-1.
  • 9 (sembilan) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clorirex Clozapine.
  • 7 (tujuh) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clozapine.
  • 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Nuzolam Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam.
  • 2 (dua) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
  • 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
  • 1 (satu) buah korek gas warna Merah.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah tas selendang warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 10 Pro+ 5G Warna Silver
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 11 Pro+ 5G Warna Hijau
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3340/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2347 gram, diberi nomor barang bukti 3458 / 2024 / NF.
  2. 6 (enam) bungkus plastik klip dibungkus tissue warna putih dan dibalut lakban warna merah bertuliskan “Fragile’’ masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram, diberi nomor barang bukti 3459 / 2024 / NF.
  3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “RIKLONA 2’’ berisikan 14 (empat belas) butir tab;et warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6684 gram, diberi nomor barang bukti 3460 / 2024 / NF
  4. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax 1’’ bersikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4377 gram, diberi nomor barang bukti 3461 / 2024 / NF
  5. 1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan “Cloritex 100’’ bersikan 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berdiameter 1 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7270 gram, diberi nomor barang bukti 3462 / 2024 / NF
  6. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “NUZOLAM’’ bersikan 6 (enam) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 3463 / 2024 / NF
  7. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Calmlet’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “SS’’ berdiameter 0,9 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7140 gram, diberi nomor barang bukti 3464 / 2024 / NF
  8. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Atarax 1’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “mf’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2022 gram, diberi nomor barang bukti 3465 / 2024 / NF
  9. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Euforiss’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “SS’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 4965 gram, diberi nomor barang bukti 3466 / 2024 / NF
  10. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Zypraz bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “KALBE’’ dengan berat netto seluruhnya 0,4630 gram, diberi nomor barang bukti 3467 / 2024 / NF
  11. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Clozapine bersikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “mf’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3167 gram, diberi nomor barang bukti 3468 / 2024 / NF

 

  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. 3458/2024/NF dan 3459/2024/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  2. 345602024/NF dan 3466/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  3. 3461/2024/NF, 3463/2024/NF s.d. 3465/2024/NF dan 3467/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink, ungu dan kaplet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  4. 3462/2024/NF dan 3468/2024/NF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas, adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dan tablet warna kuning tersebut adalah Clozapine (obat untuk meredakan gejala skizofrenia)
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/356/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dinyatakan positif megandung Amphetamin, Metamphetamin dan Benzodiazepine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan nerkotika golongan I jenis shabushabu tersebut.

 

-------Perbuatan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA:

 

PERTAMA:

-------Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Tas selendang warna hitam
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening.
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah.
  • 14 (empat belas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam.
  • 11 (sebelas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Alganax-1.
  • 9 (sembilan) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clorirex Clozapine.
  • 7 (tujuh) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clozapine.
  • 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Nuzolam Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam.
  • 2 (dua) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
  • 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
  • 1 (satu) buah korek gas warna Merah.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah tas selendang warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 10 Pro+ 5G Warna Silver
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 11 Pro+ 5G Warna Hijau.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3340/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2347 gram, diberi nomor barang bukti 3458 / 2024 / NF.
  2. 6 (enam) bungkus plastic klip dibungkus tissue warna putih dan dibalut lakban warna merah bertuliskan “Fragile’’ masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram, diberi nomor barang bukti 3459 / 2024 / NF.
  3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “RIKLONA 2’’ berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6684 gram, diberi nomor barang bukti 3460 / 2024 / NF
  4. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax 1’’ bersikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4377 gram, diberi nomor barang bukti 3461 / 2024 / NF
  5. 1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan “Cloritex 100’’ bersikan 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berdiameter 1 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7270 gram, diberi nomor barang bukti 3462 / 2024 / NF
  6. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “NUZOLAM’’ bersikan 6 (enam) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 3463 / 2024 / NF
  7. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Calmlet’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “SS’’ berdiameter 0,9 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7140 gram, diberi nomor barang bukti 3464 / 2024 / NF
  8. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Atarax 1’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “mf’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2022 gram, diberi nomor barang bukti 3465 / 2024 / NF
  9. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Euforiss’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “SS’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 4965 gram, diberi nomor barang bukti 3466 / 2024 / NF
  10. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Zypraz bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “KALBE’’ dengan berat netto seluruhnya 0,4630 gram, diberi nomor barang bukti 3467 / 2024 / NF
  11. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Clozapine bersikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “mf’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3167 gram, diberi nomor barang bukti 3468 / 2024 / NF

 

  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. 3458/2024/NF dan 3459/2024/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  2. 345602024/NF dan 3466/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  3. 3461/2024/NF, 3463/2024/NF s.d. 3465/2024/NF dan 3467/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink, ungu dan kaplet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  4. 3462/2024/NF dan 3468/2024/NF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas, adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dan tablet warna kuning tersebut adalah Clozapine (obat untuk meredakan gejala skizofrenia)
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/356/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dinyatakan positif megandung Amphetamin, Metamphetamin dan Benzodiazepine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa obatobatan jenis Psikotropika tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menjual Obat Psikotropika kepada Saksi NENDI PRIBADI Alias USU sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama tanggal 03 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis RIKLONA yang Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan cara di barter dengan batu akik (bila di rupiahkan sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)), yang kedua pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis RIKLONA  dan 10 (sepuluh) psikotropika jenis Atarax Alprazolam Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan  cara di barter dengan batu akik (bila dirupaihkan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)), yang ketiga pada hari senin tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir  psikotropika jenis Melropam dan 10 (sepuluh) butir jenis RIKLONA Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan cara dibarter dengan batu akik bila dirupiahkan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)).
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Tas selendang warna hitam
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening.
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah.
  • 14 (empat belas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam.
  • 11 (sebelas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Alganax-1.
  • 9 (sembilan) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clorirex Clozapine.
  • 7 (tujuh) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clozapine.
  • 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Nuzolam Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam.
  • 2 (dua) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
  • 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
  • 1 (satu) buah korek gas warna Merah.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah tas selendang warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 10 Pro+ 5G Warna Silver
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 11 Pro+ 5G Warna Hijau.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3340/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2347 gram, diberi nomor barang bukti 3458 / 2024 / NF.
  2. 6 (enam) bungkus plastic klip dibungkus tissue warna putih dan dibalut lakban warna merah bertuliskan “Fragile’’ masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram, diberi nomor barang bukti 3459 / 2024 / NF.
  3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “RIKLONA 2’’ berisikan 14 (empat belas) butir tab;et warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6684 gram, diberi nomor barang bukti 3460 / 2024 / NF
  4. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax 1’’ bersikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4377 gram, diberi nomor barang bukti 3461 / 2024 / NF
  5. 1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan “Cloritex 100’’ bersikan 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berdiameter 1 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7270 gram, diberi nomor barang bukti 3462 / 2024 / NF
  6. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “NUZOLAM’’ bersikan 6 (enam) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 3463 / 2024 / NF
  7. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Calmlet’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “SS’’ berdiameter 0,9 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7140 gram, diberi nomor barang bukti 3464 / 2024 / NF
  8. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Atarax 1’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “mf’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2022 gram, diberi nomor barang bukti 3465 / 2024 / NF
  9. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Euforiss’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “SS’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 4965 gram, diberi nomor barang bukti 3466 / 2024 / NF
  10. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Zypraz bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “KALBE’’ dengan berat netto seluruhnya 0,4630 gram, diberi nomor barang bukti 3467 / 2024 / NF
  11. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Clozapine bersikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “mf’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3167 gram, diberi nomor barang bukti 3468 / 2024 / NF

 

  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. 3458/2024/NF dan 3459/2024/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  2. 345602024/NF dan 3466/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  3. 3461/2024/NF, 3463/2024/NF s.d. 3465/2024/NF dan 3467/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink, ungu dan kaplet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  4. 3462/2024/NF dan 3468/2024/NF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas, adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dan tablet warna kuning tersebut adalah Clozapine (obat untuk meredakan gejala skizofrenia)
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/356/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dinyatakan positif megandung Amphetamin, Metamphetamin dan Benzodiazepine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyerahkan obatobatan jenis Psikotropika tersebut

 

------Perbuatan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menghubungi Sdr. RENO RONALDO (DPO) dan memesan obatobatan Psikotropika jenis Riklona Clonazepam, Alganax-1, Mersi Clorirex Clozapine, Mersi Clozapine, Nuzolam Alprazolam, Calmlet Alprazolam, Atarax Alprazolam Euforiss Clonazepam dan Zypraz Alprazolam seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM mentransfer uang tersebut ke Rek BCA an. RENO RONALDO, dan mengirimkan bukti tranferan kepada Sdr. RENO RONALDO, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM diberitahu bukti kiriman paket Psikotropika oleh Sdr. RENO RONALDO.
  • Selanjutnya, Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM menjual Obat Psikotropika tersebut kepada Saksi NENDI PRIBADI Alias USU sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama tanggal 03 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis RIKLONA yang Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan cara di barter dengan batu akik (bila di rupiahkan sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah)), yang kedua pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis RIKLONA  dan 10 (sepuluh) psikotropika jenis Atarax Alprazolam Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan  cara di barter dengan batu akik (bila dirupaihkan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)), yang ketiga pada hari senin tanggal 8 Juli 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir  psikotropika jenis Melropam dan 10 (sepuluh) butir jenis RIKLONA Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM jual dengan cara dibarter dengan batu akik bila dirupiahkan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah)).
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kampung Cigodeg, RT/RW.003/003, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, diamankan oleh Saksi ERI CAHYA FERISWARA, S.H dan Saksi WILLIAM BERNANDEZ SIDABUTAR dan pada diri Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Tas selendang warna hitam
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening.
  • 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam lastic klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah.
  • 14 (empat belas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Riklona Clonazepam.
  • 11 (sebelas) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Alganax-1.
  • 9 (sembilan) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clorirex Clozapine.
  • 7 (tujuh) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Mersi Clozapine.
  • 6 (enam) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Nuzolam Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Atarax Alprazolam.
  • 3 (tiga) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Euforiss Clonazepam.
  • 2 (dua) Butir / Pil Obat Psikotropika jenis Zypraz Alprazolam.
  • 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
  • 1 (satu) buah korek gas warna Merah.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 1 (satu) buah tas selendang warna Hitam.
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 10 Pro+ 5G Warna Silver
  • 1 (satu) buah Handphone Merk Realme Type 11 Pro+ 5G Warna Hijau.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI Nomor: 3340/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan pengujian barang bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. Barang Bukti Yang Diterima
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2347 gram, diberi nomor barang bukti 3458 / 2024 / NF.
  2. 6 (enam) bungkus plastic klip dibungkus tissue warna putih dan dibalut lakban warna merah bertuliskan “Fragile’’ masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7201 gram, diberi nomor barang bukti 3459 / 2024 / NF.
  3. 3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “RIKLONA 2’’ berisikan 14 (empat belas) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6684 gram, diberi nomor barang bukti 3460 / 2024 / NF
  4. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Alganax 1’’ bersikan 11 (sebelas) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4377 gram, diberi nomor barang bukti 3461 / 2024 / NF
  5. 1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan “Cloritex 100’’ bersikan 9 (sembilan) butir tablet warna kuning berdiameter 1 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7270 gram, diberi nomor barang bukti 3462 / 2024 / NF
  6. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “NUZOLAM’’ bersikan 6 (enam) butir tablet warna hijau logo “GP 2’’ berdiameter 0,7 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7590 gram, diberi nomor barang bukti 3463 / 2024 / NF
  7. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Calmlet’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “SS’’ berdiameter 0,9 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7140 gram, diberi nomor barang bukti 3464 / 2024 / NF
  8. 2 (dua) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Atarax 1’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “mf’’ berdiameter 0,6 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2022 gram, diberi nomor barang bukti 3465 / 2024 / NF
  9. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Euforiss’’ bersikan 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “SS’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.3 cm dengan berat netto seluruhnya 0, 4965 gram, diberi nomor barang bukti 3466 / 2024 / NF
  10. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Zypraz bersikan 3 (tiga) butir tablet warna pink logo “KALBE’’ dengan berat netto seluruhnya 0,4630 gram, diberi nomor barang bukti 3467 / 2024 / NF
  11. 1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan “Clozapine bersikan 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “mf’’ berdiameter 0,8 cm dan tebal 0.4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3167 gram, diberi nomor barang bukti 3468 / 2024 / NF

 

  1. Kesimpulan Pengujian

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa

  1. 3458/2024/NF dan 3459/2024/NF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  2. 345602024/NF dan 3466/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  3. 3461/2024/NF, 3463/2024/NF s.d. 3465/2024/NF dan 3467/2024/NF, berupa tablet warna hijau, pink, ungu dan kaplet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung psikotropika jenis Alprazolam (terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
  4. 3462/2024/NF dan 3468/2024/NF, berupa tablet warna kuning tersebut di atas, adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dan tablet warna kuning tersebut adalah Clozapine (obat untuk meredakan gejala skizofrenia)
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/356/VII/2024/Sidokkes tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. H.Hendra Koswara selaku Dokter Pemeriksa diperoleh hasil pemeriksaan urin bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM dinyatakan positif megandung Amphetamin, Metamphetamin dan Benzodiazepine.
  • Bahwa Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima penyerahan obatobatan jenis Psikotropika tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa IRMAWAN Bin AHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------------------------------------------------------------------

 

 

GARUT, 12 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199704012020121010

 

Pihak Dipublikasikan Ya