Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2024/PN Grt PATRICIA, S.H. M.H. TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 368 /M.2.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PATRICIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Cikajang di Kp. Pasar Wetan RT 002 RW 001 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR dikenalkan sama teman Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR yang bernama FAKRI (DPO) kepada MAE’E (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR bertemu MAE’E di daerah Bekasi lalu Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  meminta pekerjaan kepada MAE’E dan MAE’E menawari Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  untuk berjualan obat-obatan di daerah Garut dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menyanggupi tawaran pekerjaan MAE”E tersebut, kemudiaan esok harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  berangkat ke daerah Cikajang Kabupaten Garut diantar oleh orang suruhan MAE’E yang tidak Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR kenal. Setibanya di Cikajang sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  langsung dibawa ke warung kelontongan tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  nantinya berjualan obat obatan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB orang suruhan MAE’E yang tersebut  datang ke warung mengantarkan obat-obatan jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL, kemudian setelah obat-obatan tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  terima orang suruhan MAE’E pulang. Kemudian Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menjual obat-obatan milik MAE’E dengan harga yang sudah ditentukan oleh MAE’E  yaitu Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis HEXYMER, Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) per butir obat jenis TRIHEXYPNEIDYL, Rp. 6000 (enam ribu rupiah) per butir obat jenis TRAMADOL dan obat jenis SELEDRYL dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per 12 butir. Dan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menjualnya kepada orang-orang yang datang ke warung tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  berjualan namun Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  sudah tidak ingat lagi orang-orang yang pernah membeli obat kepada Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 06.00 Wib orang suruhan MAE’E datang ke warung kelontongan tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR menjual obat-obatan di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian memberikan obat jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL kemudian Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menyetorkan uang sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 kepada orang suruhan MAE’E berikut obat sisa penjualan, kemudian setelah itu orang suruhan MAE’E pulang.
  • Bahwa dari hasil menjual obat-obatan milik MAE’E tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  setiap hari menyetorkan uang kepada orang suruhan MAE’E dan total uang yang sudah Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  setorkan  dari pertengahan bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 01 Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah). Sedangkan upah yang diberikan oleh MAE’E kepada Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  juga mendapatkan uang makan per hari sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM (masing-masing merupakan anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 14.45 WIB di Kampung Pasar Wetan RT. 002 RW. 001 Desa. Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut ada yang menjual obat-obatan, kemudian Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM langsung mendatangi tempat tersebut dan benar bahwa di tempat tersebut ada yang berjualan obat-obatan berupa HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL kemudian sekitar jam 15.00 WIB Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM mengamankan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis SELEDRYL, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 19 (sembilan belas) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 33 (tiga) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah handpohne merek VIVO warna biru.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 3347/ NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merah bertuliskan “SELEDRYL” berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet warna putih logo SL dengan berat netto seluruhnya 1,8190 gram, diberi nomor barang bukti 3845/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3460 gram, diberi nomor barang bukti 3486/2024/NF.
  3. 1 (satu) bungkus kemasan strip bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3080 gram, diberi nomor barang bukti 3487/2024/NF.
  4. 1 (satu) bungkus kemasan strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6080 gram, diberi nomor barang bukti 3488/2024/NF.

dengan Kesimpulan :

  1. 3485/2024/NF,- berupa kaplet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari kaplet warna putih tersebut adalah, Dextromethorphan, Guafenesin, Chlorpheniramine.
  2. 3486/2024/NF dan 3487/2024/NF,- berupa tablet warna kuning dan tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  3. 3488/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

 

  • Bahwa Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR dalam mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Dextromethorphan, Guafenesin, Chlorpheniramin Trihexyphenidyl dan Tramadol serta tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataan, dan mutu, selain itu Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat-obatan tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

----- ATAU -----

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Cikajang di Kp. Pasar Wetan RT 002 RW 001 Desa Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat kerasyang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR dikenalkan sama teman Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR yang bernama FAKRI (DPO) kepada MAE’E (DPO). Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR bertemu MAE’E di daerah Bekasi lalu Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  meminta pekerjaan kepada MAE’E dan MAE’E menawari Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  untuk berjualan obat-obatan di daerah Garut dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menyanggupi tawaran pekerjaan MAE”E tersebut, kemudiaan esok harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  berangkat ke daerah Cikajang Kabupaten Garut diantar oleh orang suruhan MAE’E yang tidak Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR kenal. Setibanya di Cikajang sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  langsung dibawa ke warung kelontongan tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  nantinya berjualan obat obatan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB orang suruhan MAE’E yang tersebut  datang ke warung mengantarkan obat-obatan jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL, kemudian setelah obat-obatan tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  terima orang suruhan MAE’E pulang. Kemudian Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menjual obat-obatan milik MAE’E dengan harga yang sudah ditentukan oleh MAE’E  yaitu Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per 3 (tiga) butir obat jenis HEXYMER, Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) per butir obat jenis TRIHEXYPNEIDYL, Rp. 6000 (enam ribu rupiah) per butir obat jenis TRAMADOL dan obat jenis SELEDRYL dengan harga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per 12 butir. Dan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menjualnya kepada orang-orang yang datang ke warung tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  berjualan namun Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  sudah tidak ingat lagi orang-orang yang pernah membeli obat kepada Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR .
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 06.00 Wib orang suruhan MAE’E datang ke warung kelontongan tempat Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR menjual obat-obatan di Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut kemudian memberikan obat jenis HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL kemudian Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  menyetorkan uang sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 kepada orang suruhan MAE’E berikut obat sisa penjualan, kemudian setelah itu orang suruhan MAE’E pulang.
  • Bahwa dari hasil menjual obat-obatan milik MAE’E tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  setiap hari menyetorkan uang kepada orang suruhan MAE’E dan total uang yang sudah Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  setorkan  dari pertengahan bulan Mei 2024 sampai dengan tanggal 01 Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah). Sedangkan upah yang diberikan oleh MAE’E kepada Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR  juga mendapatkan uang makan per hari sebsar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM (masing-masing merupakan anggota polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 14.45 WIB di Kampung Pasar Wetan RT. 002 RW. 001 Desa. Padasuka Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut ada yang menjual obat-obatan, kemudian Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM langsung mendatangi tempat tersebut dan benar bahwa di tempat tersebut ada yang berjualan obat-obatan berupa HEXYMER, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL 50 mg dan SELEDRYL kemudian sekitar jam 15.00 WIB Saksi ANDRI KUSMAYADI BIN ELI  bersama rekannya saksi  RIDWAN BIN ADE ROHIM mengamankan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis SELEDRYL, 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 19 (sembilan belas) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 33 (tiga) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah handpohne merek VIVO warna biru.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik No. LAB : 3347/ NOF/2024 tanggal 18 Juli 2024, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna merah bertuliskan “SELEDRYL” berisikan 10 (sepuluh) butir kaplet warna putih logo SL dengan berat netto seluruhnya 1,8190 gram, diberi nomor barang bukti 3845/2024/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3460 gram, diberi nomor barang bukti 3486/2024/NF.
  3. 1 (satu) bungkus kemasan strip bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3080 gram, diberi nomor barang bukti 3487/2024/NF.
  4. 1 (satu) bungkus kemasan strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6080 gram, diberi nomor barang bukti 3488/2024/NF.

 

dengan Kesimpulan :

  1. 3485/2024/NF,- berupa kaplet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari kaplet warna putih tersebut adalah, Dextromethorphan, Guafenesin, Chlorpheniramine.
  2. 3486/2024/NF dan 3487/2024/NF,- berupa tablet warna kuning dan tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  3. 3488/2024/NF,- berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol.

 

  • Bahwa Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat-obatan yang mengandung Dextromethorphan, Guafenesin, Chlorpheniramine, Trihexyphenidyl dan Tramadol serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan, karena Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR bukan merupakan apoteker atau orang yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tenaga kesehatan dalam mengedarkan obat keras tersebut Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat keras tersebut.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa TAKI YUDDIN Bin RAMLI AR sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

 

Garut, 12 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

PATRICIA

JAKSA MADYA NIP. 19830608 200712 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya