Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Grt BILLIE ADRIAN, S.H. AJA Bin (Alm) INIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-41/M.2.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJA Bin (Alm) INIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu anatara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kampung Dangdeur RT. 03 RW. 07 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, dan di kebun yang berlokasi di Kampung Ciela Desa Sirnajaya Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Awal pada tahun 2022 saksi UPI SUKMAWATI mengeluh kepada ayahnya yaitu saksi IDA bin (alm) ENJOH karena saksi UPI SUKMAWATI kerap mengalami sakit kepala dan tekanan batin  pada mantan suaminya, sehingga membuat saksi UPI SUKMAWATI menjadi depresi, kemudian saksi IDA bin (alm) ENJOH menyarankan untuk berobat kepada Terdakwa AJA bin (alm) INIK  di karenakan menurut informasi Terdakwa AJA bin (alm) INIK bisa menyembuhkan berbagai penyakit, Kemudian terdakwa AJA bin (alm) INIK dipanggil ke rumah untuk mengobati saksi UPI SUKMAWATI, saat di dalam kamar saksi UPI SUKMAWATI, Terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta saksi UPI SUKMAWATI untuk membuka celana dan celana dalam saksi UPI SUKMAWATI dengan alasan untuk melakukan pengobatan dengan cara “di besot” (menarik penyakit) dengan menempelkan penis ke vagina, kemudian saksi UPI SUKMAWATI melepaskan celana dan celana dalamnya, begitupun terdakwa AJA bin (alm) INIK juga melepaskan celana dan celana dalamnya, setelah itu dengan posisi terlentang diatas tempat tidur, terdakwa AJA bin (alm) INIK memasukan penisnya kedalam vagina saksi UPI SUKMAWATI sampai terdakwa AJA bin (alm) INIK mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi UPI SUKMAWATI, setelah itu terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta izin kepada saksi IDA bin (alm) ENJOH bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK akan membawa saksi UPI SUKMAWATI untuk tinggal sementara dirumahnya untuk diobati secara rutin, lalu saksi IDA bin (alm) ENJOH pun mengizinkannya.
  • Bahwa Kemudian saksi UPI SUKMAWATI ikut tinggal bersama dengan terdakwa AJA bin (alm) INIK, istrinya dan 2 orang anaknya selama kurang lebih 3 bulan, dan dalam jangka waktu 3 bulan tersebut terdakwa AJA bin (alm) INIK sering menyetubuhi saksi UPI SUKMAWATI sebanyak 3 kali dalam 1 Minggu di dalam kamar yang saksi UPI SUKMAWATI tempati setiap malam ketika semua orang di dalam rumah tersebut sudah tertidur pulas. Setelah itu pada bulan Oktober tahun 2022 saksi UPI SUKMAWATI menikah dengan anak terdakwa AJA bin (alm) INIK, selanutnya saksi UPI SUKMAWATI ikut tinggal bersama dengan suaminya di Kampung Dangdeur RT. 03 RW. 07 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  • Bahwa ketika suami dari saksi UPI SUKMAWATI sedang pergi berjualan diluar rumah, terdakwa AJA bin (alm) INIK  diam-diam datang ke rumah dengan alasan akan mengobati penyakit saksi UPI SUKMAWATI tersebut, namun ternyata terdakwa AJA bin (alm) INI malah kembali menyetubuhi saksi UPI SUKMAWATI di dalam kamar dengan cara terdakwa AJA bin (alm) INIK  meminta saksi UPI SUKMAWATI untuk membuka semua pakaian yang saksi UPI SUKMAWATI pakai, lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK  juga membuka semua pakaian yang dia pakai, setelah itu dengan posisi saksi UPI SUKMAWATI terlentang diatas kasur dan posisi terdakwa AJA bin (alm) INIK  berada di atas saksi UPI SUKMAWATI sambil meremas-remas, menjilati, dan melumati kedua payudara saksi UPI SUKMAWATI lalu menjilat vagina saksi UPI SUKMAWATI, kemudian memasukan penisnya kedalam vagina saksi UPI SUKMAWATI sampai terdakwa AJA bin (alm) INIK  mengeluarkan spermanya didalam dan diluar vagina saksi UPI SUKMAWATI.
  • Selama itu saksi UPI SUKMAWATI terus menuruti semua perintah dari terdakwa AJA bin (alm) INIK karena mempercayai bahwa penyakitnya tersebut dapat sembuh, namun setelah saksi UPI SUKMAWATI mengalami keguguran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama usia kandungan 6 bulan, yang kedua usia kandungan 5 bulan, dan yang ketiga yaitu pada bulan Februari 2024 usia kandungan 6 Minggu, saksi UPI SUKMAWATI merasa lelah karena setelah mengalami keguguran tersebut, terdakwa AJA bin (alm) INIK terus mendatangi rumah saksi UPI SUKMAWATI denagn alasan untuk mengobati saksi UPI SUKMAWATI namun pada kenyataannya malah menyetubuhi, sehingga akhirnya saksi UPI SUKMAWATI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi HENI SUMARNI bibi dari saksi UPI SUKMAWATI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK mengakibatkan saksi UPI SUKMAWATI  mengalami trauma, dan masih mengalami sakit pada kemaluannya dikarenakan IUD (alat kontrasepsi) menjadi bengkok dan menusuk pada dinding rahim.
  •  Bahwa setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap saksi UPI SUKMAWATI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : SKV/70/RSIH/III/24 tanggal 01 Maret 2024 dari Rumah Sakit Intan Husada yang ditandatangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.OG diperoleh kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum di atas pada seorang Perempuan sesuai dengan permintaan dari Kepolisian Republik Indoesia Daerah Jawa Barat dengan Nomor Surat : B/31/III/RES.32.1.1/2024/Satreskrim Bernama UPI SUKMAWATI usia 26 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa selaput dara tidak utuh, tidak tampak luka pada area vagina.

  • Bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK juga melakukan perbuatannya terhadap saksi JUJU binti (alm) AJAN pada sekira bulan Desember 2023 di Kampung Cilame Rt 06 rw 05 Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan kabupaten Garut, Awalnya pada bulan Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB ketika saksi JUJU binti (alm) AJAN baru pulang mencari rumput untuk makan kambing lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK datang dan menanyakan apakah penyakit gatal saksi JUJU binti (alm) AJAN sudah sembuh atau belum lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK menawarkan akan mengobati penyakitnya dengan cara di BESOT (ditaarik penyakitnya) terdakwa AJA bin (alm) INIK berkata “URANG  BESOT DI KAMAR WE BUKA CALAANA JERONA (KITA TARIK PENYAKITNYA DI KAMAR DAN BUKA CELLANA DALAAMNYA)” lalu saksi JUJU binti (alm) AJAN dan terdakwa AJA bin (alm) INIK pergi ke kamar kemudian terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta saksi JUJU binti (alm) AJAN untuk membuka celana dan tiduran di kasur setelah itu terdakwa AJA bin (alm) INIK membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya terdakwa AJA bin (alm) INIK menindih saksi JUJU binti (alm) AJAN dengan posisi kaki lurus dan terdakwa AJA bin (alm) INIK diatas sambil menempelkan kelaminnya ke kelamin saksi JUJU binti (alm) AJAN. Dan perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun penyakit yang diderita oleh saksi JUJU binti (alm) AJAN tidak kunjung sembuh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK mengakibatkan saksi JUJU binti (alm) AJAN  merasa sakit hati, kecewa, marah atas kejadian tersebut.
  •  Bahwa setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap saksi JUJU binti (alm) AJAN sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : SKV/71/RSIH/III/24 tanggal 01 Maret 2024 dari Rumah Sakit Intan Husada yang ditandatangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.OG diperoleh kesimpulan :
  • Telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum di atas pada seorang Perempuan sesuai dengan permintaan dari Kepolisian Republik Indoesia Daerah Jawa Barat dengan Nomor Surat : B/31/III/RES.32.1.1/2024/Satreskrim Bernama JUJU binti (alm) AJAN usia 53 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Vulva dan VAGINA dalam batas normal, tidak tampak luka lecet.

 

  • Perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu anatara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kampung Dangdeur RT. 03 RW. 07 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, dan di kebun yang berlokasi di Kampung Ciela Desa Sirnajaya Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, denagn kekerasan atau ancaman kekerasan atau menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan  organ tubuh seksual, atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual denngannya atau dengan orang lain yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Awal pada tahun 2022 saksi UPI SUKMAWATI mengeluh kepada ayahnya yaitu saksi IDA bin (alm) ENJOH karena saksi UPI SUKMAWATI kerap mengalami sakit kepala dan tekanan batin  pada mantan suaminya, sehingga membuat saksi UPI SUKMAWATI menjadi depresi, kemudian saksi IDA bin (alm) ENJOH menyarankan untuk berobat kepada Terdakwa AJA bin (alm) INIK  di karenakan menurut informasi Terdakwa AJA bin (alm) INIK bisa menyembuhkan berbagai penyakit, Kemudian terdakwa AJA bin (alm) INIK dipanggil ke rumah untuk mengobati saksi UPI SUKMAWATI, saat di dalam kamar saksi UPI SUKMAWATI, Terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta saksi UPI SUKMAWATI untuk membuka celana dan celana dalam saksi UPI SUKMAWATI dengan alasan untuk melakukan pengobatan dengan cara “di besot” (menarik penyakit) dengan menempelkan penis ke vagina, kemudian saksi UPI SUKMAWATI melepaskan celana dan celana dalamnya, begitupun terdakwa AJA bin (alm) INIK juga melepaskan celana dan celana dalamnya, setelah itu dengan posisi terlentang diatas tempat tidur, terdakwa AJA bin (alm) INIK memasukan penisnya kedalam vagina saksi UPI SUKMAWATI sampai terdakwa AJA bin (alm) INIK mengeluarkan spermanya diluar vagina saksi UPI SUKMAWATI, setelah itu terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta izin kepada saksi IDA bin (alm) ENJOH bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK akan membawa saksi UPI SUKMAWATI untuk tinggal sementara dirumahnya untuk diobati secara rutin, lalu saksi IDA bin (alm) ENJOH pun mengizinkannya.
  • Bahwa Kemudian saksi UPI SUKMAWATI ikut tinggal bersama dengan terdakwa AJA bin (alm) INIK, istrinya dan 2 orang anaknya selama kurang lebih 3 bulan, dan dalam jangka waktu 3 bulan tersebut terdakwa AJA bin (alm) INIK sering menyetubuhi saksi UPI SUKMAWATI sebanyak 3 kali dalam 1 Minggu di dalam kamar yang saksi UPI SUKMAWATI tempati setiap malam ketika semua orang di dalam rumah tersebut sudah tertidur pulas. Setelah itu pada bulan Oktober tahun 2022 saksi UPI SUKMAWATI menikah dengan anak terdakwa AJA bin (alm) INIK, selanutnya saksi UPI SUKMAWATI ikut tinggal bersama dengan suaminya di Kampung Dangdeur RT. 03 RW. 07 Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  • Bahwa ketika suami dari saksi UPI SUKMAWATI sedang pergi berjualan diluar rumah, terdakwa AJA bin (alm) INIK  diam-diam datang ke rumah dengan alasan akan mengobati penyakit saksi UPI SUKMAWATI tersebut, namun ternyata terdakwa AJA bin (alm) INI malah kembali menyetubuhi saksi UPI SUKMAWATI di dalam kamar dengan cara terdakwa AJA bin (alm) INIK  meminta saksi UPI SUKMAWATI untuk membuka semua pakaian yang saksi UPI SUKMAWATI pakai, lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK  juga membuka semua pakaian yang dia pakai, setelah itu dengan posisi saksi UPI SUKMAWATI terlentang diatas kasur dan posisi terdakwa AJA bin (alm) INIK  berada di atas saksi UPI SUKMAWATI sambil meremas-remas, menjilati, dan melumati kedua payudara saksi UPI SUKMAWATI lalu menjilat vagina saksi UPI SUKMAWATI, kemudian memasukan penisnya kedalam vagina saksi UPI SUKMAWATI sampai terdakwa AJA bin (alm) INIK  mengeluarkan spermanya didalam dan diluar vagina saksi UPI SUKMAWATI.
  • Selama itu saksi UPI SUKMAWATI terus menuruti semua perintah dari terdakwa AJA bin (alm) INIK karena mempercayai bahwa penyakitnya tersebut dapat sembuh, namun setelah saksi UPI SUKMAWATI mengalami keguguran sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama usia kandungan 6 bulan, yang kedua usia kandungan 5 bulan, dan yang ketiga yaitu pada bulan Februari 2024 usia kandungan 6 Minggu, saksi UPI SUKMAWATI merasa lelah karena setelah mengalami keguguran tersebut, terdakwa AJA bin (alm) INIK terus mendatangi rumah saksi UPI SUKMAWATI denagn alasan untuk mengobati saksi UPI SUKMAWATI namun pada kenyataannya malah menyetubuhi, sehingga akhirnya saksi UPI SUKMAWATI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi HENI SUMARNI bibi dari saksi UPI SUKMAWATI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK mengakibatkan saksi UPI SUKMAWATI  mengalami trauma, dan masih mengalami sakit pada kemaluannya dikarenakan IUD (alat kontrasepsi) menjadi bengkok dan menusuk pada dinding rahim.
  •  Bahwa setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap saksi UPI SUKMAWATI sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : SKV/70/RSIH/III/24 tanggal 01 Maret 2024 dari Rumah Sakit Intan Husada yang ditandatangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.OG diperoleh kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum di atas pada seorang Perempuan sesuai dengan permintaan dari Kepolisian Republik Indoesia Daerah Jawa Barat dengan Nomor Surat : B/31/III/RES.32.1.1/2024/Satreskrim Bernama UPI SUKMAWATI usia 26 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa selaput dara tidak utuh, tidak tampak luka pada area vagina.

  • Bahwa terdakwa AJA bin (alm) INIK juga melakukan perbuatannya terhadap saksi JUJU binti (alm) AJAN pada sekira bulan Desember 2023 di Kampung Cilame Rt 06 rw 05 Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan kabupaten Garut, Awalnya pada bulan Desember 2023 sekira jam 15.30 WIB ketika saksi JUJU binti (alm) AJAN baru pulang mencari rumput untuk makan kambing lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK datang dan menanyakan apakah penyakit gatal saksi JUJU binti (alm) AJAN sudah sembuh atau belum lalu terdakwa AJA bin (alm) INIK menawarkan akan mengobati penyakitnya dengan cara di BESOT (ditaarik penyakitnya) terdakwa AJA bin (alm) INIK berkata “URANG  BESOT DI KAMAR WE BUKA CALAANA JERONA (KITA TARIK PENYAKITNYA DI KAMAR DAN BUKA CELLANA DALAAMNYA)” lalu saksi JUJU binti (alm) AJAN dan terdakwa AJA bin (alm) INIK pergi ke kamar kemudian terdakwa AJA bin (alm) INIK meminta saksi JUJU binti (alm) AJAN untuk membuka celana dan tiduran di kasur setelah itu terdakwa AJA bin (alm) INIK membuka celana dan celana dalamnya selanjutnya terdakwa AJA bin (alm) INIK menindih saksi JUJU binti (alm) AJAN dengan posisi kaki lurus dan terdakwa AJA bin (alm) INIK diatas sambil menempelkan kelaminnya ke kelamin saksi JUJU binti (alm) AJAN. Dan perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun penyakit yang diderita oleh saksi JUJU binti (alm) AJAN tidak kunjung sembuh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa AJA bin (alm) INIK mengakibatkan saksi JUJU binti (alm) AJAN  merasa sakit hati, kecewa, marah atas kejadian tersebut.
  •  Bahwa setelah dilakukan  pemeriksaan terhadap saksi JUJU binti (alm) AJAN sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : SKV/71/RSIH/III/24 tanggal 01 Maret 2024 dari Rumah Sakit Intan Husada yang ditandatangani oleh dr. KMS Aditya Fitrandi, Sp.OG diperoleh kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan dengan tanggal dan jam sesuai yang tercantum di atas pada seorang Perempuan sesuai dengan permintaan dari Kepolisian Republik Indoesia Daerah Jawa Barat dengan Nomor Surat : B/31/III/RES.32.1.1/2024/Satreskrim Bernama JUJU binti (alm) AJAN usia 53 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa Vulva dan VAGINA dalam batas normal, tidak tampak luka lecet

 

  • Perbuatan terdakwa terdakwa AJA bin (alm) INIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 jo pasal 15 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  •  

Garut, 15 Mei  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

BILLIE ADRIAN

Ajun Jaksa Nip.198912192015021001

Pihak Dipublikasikan Ya