Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan sah perbaikan nama orang tua kandung sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama : HURAYYA AILEEN KIMBERLYT dengan Akta Kelahiran Nomor 3205-LU-1672019-0013, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Garut tanggal 17 JULI 2019 dari semula tertulis anak ke-EMPAT, perempuan dari Ayah: IWAN SETIAWAN nama Ibu: SAFYEL MOFFITRA menjadi anak ke-SATU, perempuan dari Ibu: HAGIE AULIA DEFITA
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut guna mencatat segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan ini kedalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
|