Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G.S/2024/PN Grt PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk 1.Dede Heri
2.Rina Rosdiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G.S/2024/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dede Heri
2Rina Rosdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.096.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230505576, tanggal 31 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230505576, tanggal 31 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.00773341.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 15-06-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INOVA V BENSIN M/T, Tahun Rakitan 2007, Warna HIJAU METALIK dengan Nomor Rangka: MHFXW43G174033061, Nomor Mesin: 1TR6360714 dan Nomor Polisi: Z1223GZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil                             = Rp. 91.096.000,-
    2. Kerugian Imateriil                            = Rp. 50.000.000,-

Total                                                          --------------------------------------(+)

                                                                    = Rp.141.096.000,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA INOVA V BENSIN M/T, Tahun Rakitan 2007, Warna HIJAU METALIK dengan Nomor Rangka: MHFXW43G174033061, Nomor Mesin: 1TR6360714 dan Nomor Polisi: Z1223GZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak